Tunggakan BPJS Mitra Ogan capai Rp10 miliar

id Eko Herutomo,BPJS Ketenagakerjaan,PT Mitra Ogan,iuran bpjs tk,berita sumsel,berita palembang,berita antara,PT Perkebunan Mitra Ogan, Edi Froza

Tunggakan BPJS Mitra Ogan capai Rp10 miliar

Suasana ketika pekerja pelayanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melayani peserta. (ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terhitung sejak 2015 hingga tahun 2018 ini nilainya mencapai Rp10 miliar.

"Terhitung selama 2015-2018, PT Mitra Ogan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Ogan Komering Ulu (OKU), Eko Herutomo di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, BPJS sudah melakukan upaya untuk menagih tunggakan tersebut namun pihak perusahaan belum bisa membayar iuran karena kondisi keuangan yang hanya cukup untuk memenuhi gaji karyawan saja.

"Manajemen perusahaan menyatakan meminta waktu untuk melunasi pembayaran tunggakan tersebut," katanya.

Dia menegaskan, jika perusahaan tersebut tidak segera melunasi pembayaran tunggakan yang wajib diselesaikan itu pihaknya akan melakukan upaya terakhir yaitu menempuh jalur hukum menggugat PT Mitra Ogan ke pengadilan.

"Masalah ini sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan agar diselesaikan di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Perkebunan Mitra Ogan, Edi Froza secara terpisah mengatakan pihak perusahaan mempunyai itikad baik untuk membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara dicicil.

"Akan kami bayar dengan cara dicicil mengingat kondisi perusahaan sekarang ini sedang merugi," katanya.

Dia mengakui, sejak tiga tahun terakhir PT Mitra Ogan terhutang kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp10 miliar karena dana kas dari hasil produksi tidak mencukupi untuk membayar iuran tersebut.

Dia berharap, BPJS Ketenagakerjaan OKU memberikan keringanan waktu kepada pihak perusahaan untuk membayar tunggakan tersebut dan tidak melakukan gugatan ke pengadilan.

Sebab lanjut dia, jika PT Mitra Ogan dinyatakan pailit oleh negara akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

"Kami berupaya menggali produksi dan mengupayakan investor supaya masuk untuk menanamkan saham agar perusahan dapat segera membayar tunggakan BPJS ini," ujarnya.