Tol Palindra berlakukan tarif baru
Palembang (ANTARA News Sumsel) - PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) per 21 September 2018 setelah selesai penilaian laik operasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol.
Kepala Cabang Operasional Tol Palindra Darwan Edison di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya memberlakuka? tarif untuk 1 seksi dari 3 seksi tol sepanjang total 22 kilometer tersebut.
"Tadinya untuk ke Palembang sampai Indralaya tidak ada tarif meski sudah fungsional jadi hanya dikenakan tarif seksi 1 Palembang--Pemulutan yang mulai dari Rp6.000," kata dia.
Edison menerangkan tarif baru yang diberlakukan sesuai Kepmen PUPR Nomor 712/KPTS/M/2018 yakni Rp911 per kilometer untuk golongan I. Sementara untuk golongan II dan III senilai Rp1.367 per km, golongan IV dan V senilai Rp1.822 per km.
Tarif baru tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tarif lama yang berlaku sepanjang Januari sampai dengan 20 September 2018, seperti tarif golongan I naik 16,6% dari sebelumnya Rp781 per km.
"Jadi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp20.000 untuk rute Palembang-Indralaya sebelumnya masih mengikuti tarif Palembang-Pemulutan," ujar dia.
Sementara itu Toni Haryadi, Manager Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Palindra menambahkan tarif baru tersebut tergolong murah jika dibandingkan dengan tarif tol di Jawa yang berkisar Rp1.500 per km?ke atas.
"Tarif tol di Sumatera kisaran Rp900 per km. Pemberlakuan tarif tol ini sesuai dengan jarak tempuh yang diatur dalam Kepmen," kata dia. (D019)
Kepala Cabang Operasional Tol Palindra Darwan Edison di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya memberlakuka? tarif untuk 1 seksi dari 3 seksi tol sepanjang total 22 kilometer tersebut.
"Tadinya untuk ke Palembang sampai Indralaya tidak ada tarif meski sudah fungsional jadi hanya dikenakan tarif seksi 1 Palembang--Pemulutan yang mulai dari Rp6.000," kata dia.
Edison menerangkan tarif baru yang diberlakukan sesuai Kepmen PUPR Nomor 712/KPTS/M/2018 yakni Rp911 per kilometer untuk golongan I. Sementara untuk golongan II dan III senilai Rp1.367 per km, golongan IV dan V senilai Rp1.822 per km.
Tarif baru tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tarif lama yang berlaku sepanjang Januari sampai dengan 20 September 2018, seperti tarif golongan I naik 16,6% dari sebelumnya Rp781 per km.
"Jadi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp20.000 untuk rute Palembang-Indralaya sebelumnya masih mengikuti tarif Palembang-Pemulutan," ujar dia.
Sementara itu Toni Haryadi, Manager Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Palindra menambahkan tarif baru tersebut tergolong murah jika dibandingkan dengan tarif tol di Jawa yang berkisar Rp1.500 per km?ke atas.
"Tarif tol di Sumatera kisaran Rp900 per km. Pemberlakuan tarif tol ini sesuai dengan jarak tempuh yang diatur dalam Kepmen," kata dia. (D019)