Menanggulangi masalah DPT dengan "Coklit"

id DPT,pemilu,Daftar pemilih tetap,KPU,bung fk,Diskusi politik

Menanggulangi masalah DPT dengan "Coklit"

Diskusi kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 “pentingkah daftar pemilih?” bersama Komisioner KPU OKI Dery Siswadi (Kiri), Akademisi Politik Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi (dua kiri), Direktur Eksekutif MIDE Andika Pranata Wijaya (dua kanan) dan Founder Ngopi Bareng Bung Fatkurohman di Palembang, Rabu (19/9) (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

....untuk memastikan data ganda ini perlu di cek fisik ke lapangan, harus memastikan lagi keberadaan pemilih ganda tersebut apakah dicoret atau tidak untuk menghindari pelanggaran hak pilih....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemilihan umum 2019 tidak lama lagi akan diselenggarakan, namun permasalahan klasik pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap menghantui hingga sekarang, salah satu metode pencegahan yang dilakukan yakni coklit (pencocokan dan penelitian).

“Terkadang selalu ditemukan data DPT ganda, misalnya menggunakan program sederhana seperti excel saja sudah mudah ditemukan nama yang sama,” kata Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika pada diskusi santai kesiapan penyelenggaraan pemilu 2019 di acara ngopi bareng Bung Fk di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan untuk memastikan data ganda ini perlu di cek fisik ke lapangan, harus memastikan lagi keberadaan pemilih ganda tersebut apakah dicoret atau tidak untuk menghindari pelanggaran hak pilih.

“Ada waktu 60 hari yang diberikan KPU secara nasional atas rekomendasi Bawaslu untuk melakukan perbaikan DPT ini dengan coklit,” ujarnya.

Ia mengatakan coklit sebagai upaya yang dilakukan jajaran Bawaslu bisa bekerjasama untuk memastikan DPT ini akurat untuk pemilu 2019.

“Sengketa pemilu selalu ada, oleh karena itu antisipasinya harus dari sekarang, selalu mendengarkan langkah apa yang akan dilakukan KPU dan Bawaslu provinsi untuk perbaikan DPT ini,” ujarnya.

Andika menambahkan waktu 60 hari yang diberikan terlampau cukup dengan semua infrastruktur yang sudah ada untuk menuntaskan permasahan ini sesegera mungkin.

Sementara itu, Komisioner KPU OKI, Derry Siswadi mengatakan yang membedakan pemilu kali ini dengan sebelumnya adalah syarat pemilih yang harus memiliki KTP elektronik (e-KTP).

"Data yang di faktualkan dengan e-KTP dengan yang data kita jelas berbeda. Permasalahannya meskipun sudah melakukan perekaman jika belum memiliki e-KTP calon pemilih tetap tak terdaftar,” ujarnya.

Ia menambahkan suket bisa dipakai saat pilkada lalu, sedangkan pemilu wajib e-KTP, yang dikhawatirkan proses selesai e-KTP tidak menentu mulai dari satu minggu, satu bulan, bahkan satu tahun baru selesai. 

”Sebagai masyarakat sipil harus dukung yang akan dilakukan KPU agar DPT tidak lagi jadi ajang pengaduan di MK," tutupnya.