BPJS Ketenagakerjaan dorong peserta bayar iuran tepat waktu

id bpjs ketenagakerjaan,bpjs tk,perusahaan,iuran bpjs,pekerja,sosialisasi bpjs

BPJS Ketenagakerjaan dorong peserta bayar iuran tepat waktu

Kegiatan Sosialisasi BPJS TK mengenai manfaat bayar iuran tepat waktu di Palembang, Rabu (19/9) (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/I016/18)

....Perusahaan-perusahaan kecil ini harus diberitahu bahwa menjadikan karyawannya peserta BPJS-TK itu tidaklah mahal, hanya 0,24 persen dari gaji....
Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong peserta tepat waktu dalam membayar iuran untuk memperoleh manfaaat maksimal. 

Kepala Cabang BPJS-TK Palembang Rasidin di Palembang, Rabu, mengatakan, peserta BPJS yakni perusahaan dan pekerja harus menyadari bahwa kepatuhan membayar iuran ini akan mempermudah untuk klaim akibat kecelakaan kerja. 

"Terkadang kami menemukan perusahaan yang hanya membayarkan iuran karyawannya satu bulan saja, lalu seterusnya tidak lagi dibayarkan. Lantas ketika terjadi kecelakaan kerja, karyawan tidak bisa mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJS-TK," kata dia. 

Rasidin dijumpai di sela-sela kegiatan sosialisasi dengan tema "Optimalisasi Pelayanan kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Melalui Peningkatan Manfaat Iuran Bulan dan Aplikasi Digital," dengan diikuti peserta program.

Ia mengatakan, pekerja juga harus memahami bahwa menjadi peserta BPJS-TK ini merupakan hak mereka yang dijamin UU, entah perusahaan tempat bernaungnya merupakan kecil (mikro). 

"Untuk perusahaan besar, sebenarnya sudah oke, begitu pula dengan perusahaan menengah. Persoalan kini hanya di perusahaan mikro, dan ini menjadi `PR kami," kata dia.

Salah satu langkah paling efektif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan mikro ini, menurutnya, dengan cara memberikan sosialisasi secara "door to door". 

"Perusahaan-perusahaan kecil ini harus diberitahu bahwa menjadikan karyawannya peserta BPJS-TK itu tidaklah mahal, hanya 0,24 persen dari gaji tapi sudah dapat dua manfaat sekaligus yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata dia. 

Dalam program JKK dan JHT itu, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja maka dapat santuan sebanyak 48 kali gaji. Sementara jika mengalami sakit maka diobati hingga sembuh. 

"Yang tak kalah penting lagi, sistem yang sudah dibangun oleh BPJS TK sudah mempermudahkan peserta untuk mengecek saldo jaminan melalui aplikasi smartpone," ujar dia.

Ia melanjutkan dengan menyasar perusahaan-perusahaan mikro ini, BPJS TK Cabang Palembang berharap dapat mencapai target kepesertaan sebanyak 130.000 peserta hingga akhir tahun.

"Sejauh ini sudah tercapai 80 persen, kami optimistis bisa mencapai target karena terus membagun kerja sama dengan pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan Kejaksaan. Sementara ini kami sudah menyerahkan 25 surat kuasa ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan yang nakal," kata dia. (D019).