Faktor ekonomi sebabkan 763 perceraian

id cerai,perceraian,pengadilan agama,Pengadilan Agama Lubuklinggau

Faktor ekonomi sebabkan 763 perceraian

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Feny Selly)

....Dari kasus yang terjadi, perceraian diakibarkan kebanyakan disebabkan karen faktor ekonomi, sehingga cekcok yang terus menerus....
Lubuklinggau (ANTARA News Sumsel) - Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018 Pengadilan Agama Lubuklinggau mencatat sebanyak 763 kasus perceraian sudah diputuskan, penyebab perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi dan faktor krisis akhlak.

"Dari total 763 kasus perceraian tersebut di bulan Januari sebanyak 97 kasus, Februari 108 kasus, Maret 119 kasus, April 147 kasus, Mei 139 kasus, Juni 38 kasus dan Juli tercatat 125 kasus. Sejauh ini kami baru bisa mempublikasikan hingga bulan juli, sebab untuk bulan Agustus belum dilakukan perekapan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau, Rosmaladaya, Rabu.

Ia menjelaskan 763 kasus perceraian tersebut bukan hanya terjadi di Lubuklinggau tetapi juga di wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara karena Sebab Pengadilan Agama Lubuklinggau juga menaungi dua kabupaten tersebut.

"Dari kasus yang terjadi, perceraian diakibarkan kebanyakan disebabkan karen faktor ekonomi, sehingga cekcok yang terus menerus," ujarnya.

Selain faktor ekonomi dikatakannnya, perceraian disebabkan akibat krisis ahlak.

Rosmaladaya mengharapkan, kasus perceraian tidak bertambah hingga rekap akhir tahun nanti, karena perceraian bukanlah hal yang baik, banyak yang dirugikan terutama anak-anak.