PTC diduga belum lengkapi sertifikat laik fungsi

id PTC,palembang trade center,amdal,novotel,PAD,DPRD palembang,viral

PTC diduga belum lengkapi sertifikat laik fungsi

PTC Mall (ptcmallpalembang.com)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dalam inpeksi mendadak yang dilakukan komisi III DPRD Kota Palembang  terhadap PTC mall dan hotel novotel ternyata salah satu mall di Jalan R Sukamto belum melengkapi sertifikat laik fungsi. 

"Kami mengecek kelengkapan izin termasuk IMB, ternyata PTC belum melengkapi SK SLF yang seharusnya sudah ada," ujar Ali Syaban, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang.

Selain itu pihaknya juga mempermasalahkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) antara PTC dan hotel novotel yang masih tergabung. Mestinya dalam kajian mall dan hotel amdalnya tidak boleh sama. 

"Kalau mall dan perdagangan, tidak bisa disamakan dengan hotel, apalagi tempatnya terpisah dengan jaraknya hampir 200 sampai 300 meter," katanya. 

Harus diketahui, DPRD tidak melarang investasi apapun yang masuk ke Kota Palembang. Hanya saja, ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dan keamanan serta kenyamanan pengguna kedepan.

"Tentu ada kerugian negara yang diakibatkan, tapi kamibelum dapat menentukan berapa. Tapi ini akan jadi catatan kita dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin," tegasnya. 

Sementara itu, GM PT PT Pandawa Lima Halim Bersama, Candy Suryono mengatakan akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Palembang melalui pertemuan ini. 

"Apalagi terkait kelengkapan SLF yang menjadi aturan baru tidak pernah ada informasi jika hal tersebut harus jadi salah satu kelengkapan wajib. Dan dari BLH tidak pernah menyampaikan apapun," kata Candy.