Polda sumsel amankan gudang pengolahan BBM ilegal

id bbm ilegal,polda sumsel,pengolahan bbm ilegal,Ditreskrimsus Polda Sumsel,BBM solar,BPH Migas,Ahmad Rizal

Polda sumsel amankan gudang pengolahan BBM ilegal

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengamankan sebuah gudang milik PT Karimata Energi Perdana, di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang karena diduga menjadi tempat pengolahan bahan bakar minyak ilegal.

Pengamanan lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM jenis solar itu berdasarkan laporan Komite BPH Migas Jakarta yang mencurigai tempat tersebut dijadikan tempat pengolahan BBM tanpa izin, kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara ketika merilis pengungkapan kasus tersebut di lokasi kejadian, di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan, Komite BPH Migas dipimpin Ahmad Rizal melakukan pengawasan dan pengecekan lokasi pengolahan dan penjualan BBM di sepanjang Daerah Aliran Sungai Musi, Palembang, Sabtu (15/9).

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, ditemukan sebuah kapal jenis motor tanker SPOB bertuliskan Muchtar Forest di dermaga dekat?gudang milik PT Karimata Energi Perdana,?di Kecamatan Gandus, Palembang.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak Komite BPH Migas menemukan indikasi pengolahan BBM ilegal dan meminta bantuan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.

Laporan tersebut direspons cepat dengan menurunkan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan gudang, kapal dan sejumlah barang bukti lainnya serta memasang garis polisi dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Lokasi kejadian tersebut sekarang ini menjadi pengawasan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk kepentingan pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Migas itu, kata Kapolda Sumsel.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Zulkarnain menjelaskan anggotanya berupaya mengungkap kasus dugaan kegiatan pengolahan BBM jenis solar atau diesel secara ilegal.

Berdasarkan barang bukti kapal tanker berisi BBM solar atau diesel sekitar 10.000 liter, dan barang bukti lainnya di gudang milik perusahaan tersebut, serta sejumlah saksi di TKP, pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus tersebut dan menjadikan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka, ujar Direskrimsus.

Sedangkan pihak Komite BPH Migas Ahmad Rizal di lokasi gudang/TKP tersebut mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan kegiatan hilir migas dengan menyisir perairan Sungai Musi.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebuah gudang yang dicurigai melakukan kegiatan pengolahan BBM ilegal dan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian untuk diungkap sesuai ketentuan hukum, kata Rizal.