Menhub matangkan aplikasi transportasi daring pemerintah

id aplikasi online,taksi online,taksi daring,berita sumsel,berita palembang,Budi Karya Sumadi,menhub,menteri perhubungan

Menhub matangkan aplikasi transportasi daring pemerintah

Ilustrasi. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan inisiasi pembuatan aplikasi transportasi dalam jaringan (online) oleh pemerintah masih perlu untuk dimatangkan.

"Ada pemikiran dari beberapa pihak. Masih belum matang, kami akan matangkan dulu," kata Budi Karya ditemui usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Sabtu.

Menhub mengungkapkan beberapa hal yang masih perlu dibahas terkait transportasi daring pemerintah salah satunya menyangkut pembuatan aplikasi perangkat lunak.

Budi Karya menyebutkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk terkait kemungkinan untuk digandeng menjadi pembuat aplikasi.

Selain itu, Kemenhub juga tengah mendiskusikan payung hukum bagi taksi daring yang ada saat ini. Selama satu minggu ke depan, Kemenhub akan menjalin diskusi dengan para ahli terkait hal tersebut.

"Kami berusaha secara lebih cepat agar ada payung hukum tertentu, bahwa nanti satu waktu akan ada UU ya kami akan bahas lagi bagaimana kebutuhannya," ujar Budi Karya.

Menhub menilai peraturan tersebut penting karena mampu mewujudkan kesetaraan layanan, keamanan, dan keamanan antara taksi daring dan non-daring atau konvensional.

"Oleh karenanya, kami butuh waktu untuk mengatur. Satu minggu dalam bentuk highlights. Tetapi mungkin satu bulan akan dibentuk peraturan yang lebih rigid lagi," ujar Budi Karya.

Menteri Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/9) mengatakan aturan transportasi online baru yang menggantikan Permenhub 108 yang dicabut Mahkamah Agung ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.