Terdakwa kasus pembunuhan dijerat pasal berlapis

id terdakwa pembunuh,korban pembunuhan,sidang pengadilan,didakwa pasal berlapis,pengadilan baturaja,pn baturaja,mayat,jenazah,tersangka pembunuh

Terdakwa kasus pembunuhan dijerat pasal berlapis

Ilustrasi (grafis/18)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - RH (57) terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan korban Hermin Widyawati (51) yang terjadi April 2018 lalu dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat.

"Hari ini pelaku mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja sebagai terdakwa. Dia dijerat dengan empat pasal berlapis oleh empat orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU)  M Taufik Akbar di Baturaja, Jumat.  

Dia mengemukakan, dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dedi Irawan SH MH itu, kejaksaan menunjuk empat JPU, Reni Ritama SH, Supanji SH, Tunjung SH, dan Dekrit SH untuk menangani kasus tersebut.  

"Empat orang JPU menjerat pelaku pasal berlapis atas pembunuhan sadis yang dilakukannya," tegasnya.

Persidangan tersebut seyogyanya masuk agenda penyampaian dakwaan jaksa penuntut umum, namun karena ancaman hukuman mencapai 20 tahun maka  majelis hakim meminta terdakwa harus didampingi penasihat hukum. 

"Pihak terdakwa juga menyampaikan menyiapkan penasihat hukum sendiri ketika ditanya majelis hakim apakah akan penunjukan dari pengadilan," ungkapnya.

Terdakwa dijerat  pasal berlapis yakni primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat 3. 

"Persidangan akan dilanjutkan pekan depan," ujar dia.