Baturaja (ANTARA News Sumsel) - RH (57) terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan korban Hermin Widyawati (51) yang terjadi April 2018 lalu dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat.
"Hari ini pelaku mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja sebagai terdakwa. Dia dijerat dengan empat pasal berlapis oleh empat orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) M Taufik Akbar di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dedi Irawan SH MH itu, kejaksaan menunjuk empat JPU, Reni Ritama SH, Supanji SH, Tunjung SH, dan Dekrit SH untuk menangani kasus tersebut.
"Empat orang JPU menjerat pelaku pasal berlapis atas pembunuhan sadis yang dilakukannya," tegasnya.
Persidangan tersebut seyogyanya masuk agenda penyampaian dakwaan jaksa penuntut umum, namun karena ancaman hukuman mencapai 20 tahun maka majelis hakim meminta terdakwa harus didampingi penasihat hukum.
"Pihak terdakwa juga menyampaikan menyiapkan penasihat hukum sendiri ketika ditanya majelis hakim apakah akan penunjukan dari pengadilan," ungkapnya.
Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat 3.
"Persidangan akan dilanjutkan pekan depan," ujar dia.
Berita Terkait
Polres OKU tetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Kedaton
Senin, 4 Maret 2024 17:26 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh satu keluarga di Musi Banyuasin
Minggu, 31 Desember 2023 17:30 Wib
Kejari Jaksel eksekusi Putri Chandrawati ke LapasPondok Bambu
Kamis, 24 Agustus 2023 11:29 Wib
Polisi tangkap remaja pembunuh purnawirawan TNI
Jumat, 7 Juli 2023 15:05 Wib
Dhio Daffa pembunuh keluarga di Magelang divonis seumur hidup
Kamis, 8 Juni 2023 16:54 Wib
Polisi tangkap siswa SMK pelaku pembunuhan sadis pacar-nya
Selasa, 25 April 2023 7:50 Wib
Polisi tangkap remaja pembunuh bayi di Pesisir Barat Lampung
Selasa, 14 Maret 2023 14:02 Wib
Polisi tangkap tiga siswa SMP terduga pembunuh anak SD
Minggu, 5 Maret 2023 19:13 Wib