Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ngotot menolak pemasangan pilar tapal wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sebelumnya Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, namun peraturan tersebut di tolak pemda Muba.
"Dengan hasil rapat ditingkat DPRD Muba, menghasilkan kesepakatan kami menolak Permendagri No 76/2014 sebab bertentangan dengan UU No 16/2013 yang lebih tinggi, sehingga kami melihat peraturan tersebut batal demi hukum dan tidak dapat berlaku," kata Asisten I Pemda Muba Rusli, Kamis.
Menurutnya undang-undang nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Muratara di Sumsel telah mengatur mengenai tapal batas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut, dan ditindaklanjuti dengan Pemendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatas wilayah antara Muba - Muratara.
Atas klausa tersebut pemda Muba menolak pemasangan pilar batas wilayah antara Muba - Muratara sebelum permasalahan tapal batas jelas, tegas dan legal, Sebab hal tersebut dinilai dapat memicu konflik di daerah, lanjutnya.
Sementara Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Pemprov Sumsel Dodi Firmasnyah mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi kedua pemda untuk mencari titik temu permasalahan tersebut.
"Tim Kemendagri sudah turun mengukur batas wilayah, hanya saja hasil pengukuranya tim tidak disetujui Pemkab Muba, jadi kami coba mediasi keduanya dan masih sama-sama ngotot, Muba inginya pakai UU 16/ No. 2013, Muratara keukeh mengacu dengan Permendagri No 76 Tahun 2014," jelas Dodi.
Dodi melanjutkan Pemda Muba sendiri sudah dua kali menempuh jalur hukum dan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak diterbitkanya Permendagri No 76/2014, namun ditolak.
Ia menambahkan lokasi tapal batas persengketaan ada di Kecamatan Rawas Ilir (Muratara) dan Suban IV (Muba) dengan luas wilayah sengketa sekitar 12 ribu hektar, mediasipun rencananya akan diteruskan sampai ada kesepakatan antara kedua pemda.
Berita Terkait
Sandi Fahlevi dilantik jadi Pj Bupati Musi Banyuasin
Senin, 22 April 2024 17:10 Wib
Selama Operasi Ketupat Musi 2024 angka kematian akibat kecelakaan turun 65 persen
Jumat, 19 April 2024 21:50 Wib
Kapolres sebut lalu lintas arus balik Lebaran di OKU Sumsel lancar
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
BPBD sebut banjir bandang Muratara mulai surut
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Basarnas cari korban tenggelam banjir bandang di Musi Rawas Utara
Rabu, 17 April 2024 15:16 Wib
Polisi Mura Sumsel antisipasi kerawanan di objek wisata saat Lebaran
Jumat, 12 April 2024 6:36 Wib
Speedboat jadi alternatif warga Palembang mudik ke Banyuasin
Senin, 8 April 2024 16:07 Wib
Polres OKU tindak 50 kendaraan selama Operasi Keselamatan Musi 2024
Jumat, 5 April 2024 9:49 Wib