Muba ngotot tolak pilar tapal batas

id muba,musi banyuasin,tapal batas,kemendagri,sumsel,pilar tapal batas

Muba ngotot tolak pilar tapal batas

Ilustrasi - Pemasangan patok baru oleh PT SKB Musi Banyuasin yang dituding masuk ke dalam wilayah Kabupaten Muratara, Selasa (7/8/18) (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ngotot menolak pemasangan pilar tapal wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Sebelumnya Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, namun peraturan tersebut di tolak pemda Muba. 

"Dengan hasil rapat ditingkat DPRD Muba, menghasilkan kesepakatan kami  menolak Permendagri No 76/2014 sebab bertentangan dengan UU No 16/2013 yang lebih tinggi, sehingga kami melihat peraturan tersebut batal demi hukum dan tidak dapat berlaku," kata Asisten I Pemda Muba Rusli, Kamis. 

Menurutnya undang-undang nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Muratara di Sumsel telah mengatur mengenai tapal batas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut, dan ditindaklanjuti dengan Pemendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatas wilayah antara Muba - Muratara. 

Atas klausa tersebut pemda Muba menolak pemasangan pilar batas wilayah antara Muba - Muratara sebelum permasalahan tapal batas jelas, tegas dan legal,  Sebab hal tersebut dinilai dapat memicu konflik di daerah, lanjutnya. 

Sementara Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Pemprov Sumsel Dodi Firmasnyah mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi kedua pemda untuk mencari titik temu permasalahan tersebut. 

"Tim Kemendagri sudah turun mengukur batas wilayah, hanya saja hasil pengukuranya tim tidak disetujui Pemkab Muba, jadi kami coba mediasi keduanya dan masih sama-sama ngotot, Muba inginya pakai UU 16/ No. 2013, Muratara keukeh mengacu dengan  Permendagri No 76 Tahun 2014,"  jelas Dodi.

Dodi melanjutkan  Pemda Muba sendiri sudah dua kali menempuh jalur hukum dan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak diterbitkanya  Permendagri No 76/2014, namun ditolak.  

Ia menambahkan lokasi tapal batas persengketaan ada di Kecamatan Rawas Ilir (Muratara) dan Suban IV (Muba) dengan luas wilayah sengketa sekitar 12 ribu hektar, mediasipun rencananya akan diteruskan sampai ada kesepakatan antara kedua pemda.