Pemkab Muba bentuk tim maksimalkan IMB

id pemkab muba,imb,bangunan,izin mendirikan bangunan,asisten iii muba,pad,pelayanan imb

Pemkab Muba bentuk tim maksimalkan IMB

Ilustrasi - Bangunan Rusunawa (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan membentuk tim untuk menyelesaikan regulasi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB agar penerapannya bisa maksimal.

"Untuk membentuk tim IMB, ditetapkan sebagai `leading` sektornya Dinas PU Perumahan dan Pemukiman," kata Asisten III Setda Musi Banyuasin Ibnu Saad, di Sekayu, Senin.

Dia menjelaskan, tim yang terdiri atas sejumlah perangkat daerah terkait, diminta untuk mengkaji ulang terkait regulasi IMB dengan menyesuaikan karakteristik daerah.

"Seperti Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 yang menyatakan pendirian bangunan berjarak 25 meter dari badan jalan, Perbup ini bisa direvisi kembali," ujarnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Musi Banyuasin Erdian Syahri mengatakan, pihaknya sulitnya mengakomodasi keinginan masyarakat terkait pengurusan IMB, karena untuk mendapatkan IMB terhalang syarat tercantum yang tercantum dalam Perbup No 6/2013.

Dalam perbup tersebut ada empat kelas penetapan IMB yakni untuk mendirikan bangunan di kawasan Jalan Kolonel Wahid Udin harus berjarak 25 meter dari jalan, jalan negara 18 meter, jalan provinsi 16 meter, dan kawasan jalan kabupaten 12,5 meter dari jalan," ujarnya.

Untuk menerapkan IMB tersebut perlu dilakukan beberapa revisi sehingga bisa diterapkan secara maksimal dan dapat didukung masyarakat.

Sementara khusus bangunan yang sudah berdiri sebelum dikeluarkannya Perbup No 6/2013., diharapkan bisa diadakan pemutihan, dan dibuatkan izin bangunan, karena menyangkut investasi dan Pendapatan Asli Daerah, ujar Erdian. (Y009)