Langgar pengelolaan lingkungan, empat perusahaan di Mura dikenai sanksi

id limbah,lingkungan hidup,peraturan menteri lingkungan hidup,musirawas,mura,perusahaan,sanksi,sumsel,berita sumsel,info sumsel

Langgar pengelolaan lingkungan, empat perusahaan di Mura dikenai sanksi

Arsip- Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mengecek kolam limbah milik PT SAS, Selasa (4/9). (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin Matondang/18)

....Setelah dievaluasi masih tidak memenuhi kewajibannya, maka sanksi paksaan akan diberikan sebelum diterapkan sanksi sengketa di luar pengadilan yang difasilitasi pemerintah....
Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas,  Provinsi Sumatera Selatan memberikan sanksi administrasi kepada empat perusahaan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

"Pada 2018 ini ada empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, yakni PT Lonsum Lakitan, PT Lonsum Gunung Bais, PT Wahana Agung Selatan (WAS) dan PT Selatan Agung Sejahtera (SAS)," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Yanuar Shaleh di Muara Beliti, Senin.

Ia mengatakan, bilamana dalam pemantauan dan pengawasan perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya maka diberikan  sanksi adminitrasi dan diberikan waktu untuk penyelesaian perbaikan pencemaran yang dilakukan. 

"Setelah dievaluasi masih tidak memenuhi kewajibannya, maka sanksi paksaan akan diberikan sebelum diterapkan sanksi sengketa di luar pengadilan yang difasilitasi pemerintah, akan tetapi, bila tidak ada penyelesaiakan maka kita serahkan ke pengadilan," ujar dia.

Dia mengungkapkan, untuk perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan terus dilakukan pengawasan setiap semester yakni dua kali dalam satu tahun dengan menurunkan pejabat pengawas lingkungan langsung.

"Turunnya pejabat pengawas ini untuk melihat ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan dengan dokumen lingkungan hidup yang dimiliki perusahaan tersebut," ungkap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam dokumen tersebut ada pengelolaan dan pemantauan. Dimana, setiap enam bulan berjalan membuat laporan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).

"Laporan RKL dan RPL wajib dilaporkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) nomor 45 tahun 2005," terang dia.

Menurutnya, dari laporan tersebut bisa diteliti guna menyesuaikan antara dokumen dengan kesesuaian pengelolaan di lapangan, sehingga bisa dilihat apa yang sudah dan belum dilakukan serta dituangkan dalam berita acara pengawasan termasuk bukti dokumentasi foto. 

"Secara keseluruhan diteliti mulai dari pemantauan air, udara, LB3 dan semuanya harus sesuai baku mutu sesuai aturan yang ada," kata dia.