Bus pariwisata terjun ke jurang karena melebihi muatan

id bus,bus terjun jurang,bus pariwisata masuk jurang,penyebab bus masuk jurang,ditlantas,berita sumsel,berita palembang

Bus pariwisata terjun ke jurang karena melebihi muatan

EVAKUASI BUS MASUK JURANG SUKABUMI Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9). Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9) itu mengakibatkan sebanyak 21 orang meninggal dunia dan 18 orang mengalami luka berat dan ringan. ANTARA FOTO/Budiyanto/kye/18 (ANTARA FOTO/Budiyanto)

Sukabumi (ANTARA News Sumsel) - Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan dari Korlantas Polri, Polda Jabar, Polres Sukabumi dan instansi lainnya, bus yang terjun ke jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ternyata kelebihan muatan.

"Dalam buku KIR yang ditemukan petugas maksimal penumpang sebanyak 32 orang, tetapi kenyataannya jumlah penumpang dalam bus tersebut sesuai jumlah korban sebanyak 39 orang," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setiadi di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang mulai terungkap satu persatu pada kasus kecelakaan yang terjadi di Desa/Kecamatan Cikidang ini seperti jumlah penumpang yang melebihi kapasitas belum lagi pemeriksaan kondisi bus.

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan evaluasi dan koordinasi untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Sehingga yang menjadi pertanyaan pihaknya, kapasitas bus yang hanya 32 orang tersebut, orang lainnya naik di mana. Pastinya dengan bertambah muatan itu dalam bus tersebut menjadi padat dan daya angkutnya bertambah.

"Kemenhub dan Polri sudah bersepakat membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kecelakaan maut ini sehingga bisa diketahui penyebab utamanya bus itu bisa masuk ke jurang sedalam 30 meter," tambahnya.

Sementara, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan pihak perusahaan otomotif (PO) bus tersebut pun harus bertanggung jawab dengan terjadinya kecelakaan tersebut. Apakah minibus Jakarta Wisata ini laik atau tidak beroperasi dan awak busnya dalam kondisi seperti apa dalam mengendarai.

"Jika terbukti bersalah PO bus tersebut bisa terkena sanksi seperti peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin secara permanen," katanya.