Aparat tebang pilih, Pukat harimau masih beroperasi di Tapteng

id pukat harimau,trawl,perairan sibolga dan tapteng,hnsi,badan keamanan laut,penertiban pukat harimau

Aparat tebang pilih, Pukat harimau masih beroperasi di Tapteng

Dokumen - Kapal nelayan bersandar di dermaga. (ANTARA)

....Bagi nelayan yang masih menggunakan kapal pukat harimau itu, harus diberikan sanksi tegas dan diproses secara hukum....
Medan (ANTARA News Sumsel) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta Badan Keamanan Laut memberantas penggunaan pukat harimau atau "trawl" di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah.

"Pukat harimau yang masih digunakan di perairan daerah itu harus dihapuskan dan jangan lagi dibiarkan sebagai alat menangkap ikan," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Sabtu.

Pukat harimau atau trawl dilarang keras oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, larangan penggunaan tawl  harus dipatuhi oleh nelayan.

"Bagi nelayan yang masih menggunakan kapal pukat harimau itu, harus diberikan sanksi yang tegas dan diproses secara hukum, untuk memberikan efek jera bagi mereka," ujar Nazli.

Ia mengatakan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang terdiri dari TNI AL, Polisi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan instansi terkait lainnya harus menyita kapal pukat harimau ilegal tersebut.

Karena institusi tersebut, harus bertanggung jawab untuk membersihkan pukat harimau yang masih ada di perairan Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Sumatera Utara (Sumut). 
 
"Ini merupakan tugas institusi hukum dan instansi pemerintah tersebut, dan jangan terus dibiarkan menangkap ikan, dan harus segera dihentikan," kata dia.

Nazli berharap kepada Bakamla agar tak mengecewakan nelayan tradisional yang menolak kehadiran kapal pukat harimau yang dikelola pengusaha ikan pemodal besar itu.

Pihak pengusaha yang masih mengelola kapal pukat harimau juga perlu didata aparat keamanan di laut dan untuk diminta pertanggungjawaban mereka.

"Pengusaha perikanan yang masih membandel dan menyimpan pukat trawl yang tidak ramah lingkungan itu, juga harus diproses hukum," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluhkan masih beroperasinya kapal pukat harimau di daerah itu.

"Padahal, alat tangkap tersebut, telah dilarang beroperasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di seluruh perairan Indonesia," kata Ketua KNTM Sibolga Tapanuli Tengah, Ikhmadluddin Lubis kepada wartawan, Jumat (7/9).

Diduga, menurut dia, beroperasinya kapal pukat trawl itu, karena lemahnya pengawasan dari aparat hukum dan instansi terkait.

"Kita sangat kecewa terhadap aparat hukum dan instansi terkait yang tebang pilih dalam melakukan penertiban pukat trawl yang dilarang pemerintah," ujar Lubis

Ia mengatakan, pemberantasan pukat trawl tersebut sangat mudah dilakukan jika instansi dan aparat terkait mau bekerja dengan serius.  

"Pintu hanya satu, tapi kenapa tidak bisa ditangkap. Tidak ada pintu yang lain, mereka keluar dan masuk dari situ juga. Tangkahan tempat bongkar ikan kapal trawl juga jelas," ucap dia.(M034)