Stasiun Karantina gagalkan pengiriman anak buaya muara
....Kasus pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini beserta pelakunya akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang dibantu pihak keamanan "Aviation Security" menggagalkan penyelundupan anak buaya muara dan biawak di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (6/9).
"Kasus pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini beserta pelakunya akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(SKIPM) Palembang Sugeng, Jumat.
Ia menambahkan pelaku dapat dijerat Undang-Undang konservasi sumber daya hayati no 5 tahun 1990, mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal lima tahun penjara.
Dari penangkapan ini didapati barang bukti satu ekor anakan buaya muara yang berasal dari Palembang dengan tujuan Yogjakarta dan empat ekor anakan biawak tujuan Medan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan.
Dia menjelaskan, buaya muara termasuk hewan yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No. 20 tahun 2018 sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.
pelaku pengiriman yang masih dalam proses penyelidikan dapat dijerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal lima tahun penjara.
SKIPM Palembang akan melepasliarkan hasil penggagalan ini ke habitatnya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palembang.
"Ini harus dilakukan agar dapat berkembang biak sesuai habitatnya," katanya.
Ia juga menekankan bagi masyarakat untuk menjaga sumber daya perikanan kita agar lestari untuk anak cucu.
"Kasus pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini beserta pelakunya akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(SKIPM) Palembang Sugeng, Jumat.
Ia menambahkan pelaku dapat dijerat Undang-Undang konservasi sumber daya hayati no 5 tahun 1990, mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal lima tahun penjara.
Dari penangkapan ini didapati barang bukti satu ekor anakan buaya muara yang berasal dari Palembang dengan tujuan Yogjakarta dan empat ekor anakan biawak tujuan Medan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan.
Dia menjelaskan, buaya muara termasuk hewan yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No. 20 tahun 2018 sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.
pelaku pengiriman yang masih dalam proses penyelidikan dapat dijerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal lima tahun penjara.
SKIPM Palembang akan melepasliarkan hasil penggagalan ini ke habitatnya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palembang.
"Ini harus dilakukan agar dapat berkembang biak sesuai habitatnya," katanya.
Ia juga menekankan bagi masyarakat untuk menjaga sumber daya perikanan kita agar lestari untuk anak cucu.