Disdukcapil Palembang belum fokus urus KIA

id kartu identitas anak,KIA,KTP,dukcapil,catatan sipil,dinas kependudukan,sumsel,palembang,info palembang,berita sumsel,viral,kabar palembang

Disdukcapil Palembang belum fokus urus KIA

Dokumentasi- Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak, (ANTARA/Agus Bebeng)

....Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun, karena program ini merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Palembang, Santi Zahra mengatakan saat ini pihaknya belum fokus melayani kartu identitas anak (KIA) untuk anak 0-17 tahun. 

"Namun kami masih menjadikan perekaman dan penerbitan KTP-Elektronik sebagai prioritas dibanding KIA," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Palembang, Santi Zahra, Kamis. 

Kendala lainnya, disdukcapil masih mengurus payung hukum KIA di Palembang. Untuk ketersediaan blanko KIA, ia mengaku juga belum tersedia lantaran pihaknya belum merinci berapa kebutuhan di Palembang. Yang pasti ketika dibutuhkan pihaknya langsung meminta ke pusat. 

"Kalau sekarang saya tidak hafal dengan rincian kebutuhan. Jika dibutuhkan blanko tinggal minta ke pusat," ungkapnya. 

Dijelaskannya dalam pembuatan KIA tidak sulit. Anak yang bersangkutan bersama orang tuanya cukup datang ke kelurahan untuk mengisi formulir, yang selanjutnya formulir itu diserahkan kembali ke petugas Disdukcapil.

Petugas akan meminta berkas foto copi kartu keluarga (KK) dan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) kedua orang tua anak. Bagi anak dengan usia di atas lima tahun, semua persyaratan harus dilengkapi dengan foto 3 x 4 sebanyak dua lembar. Sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu disertai foto.

"Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun, karena program ini merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari," katanya.

Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk menabung, meminjam buku di perpustakaan dan lainnya. KIA ini memberikan identitas secara hukum bagi anak. Apalagi dalam KIA sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan seperti yang tertuang dalam KTP Elektronik.