Telaah - Bawaslu kok bela pelanggar HAM ?

id bawaslu,kpu,calon legislatif,bacaleg,pelanggar ham,Setnov,Idris Marham,Pemilihan anggota legislatif,berita sumsel,berita palembang,lembaga legislatif

Telaah - Bawaslu kok bela pelanggar HAM ?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Apakah mereka berani membela Setnov atau Idris Marham jika misalnya di masa mendatang mereka dicalonkan untuk kembali menjadi anggota DPR ?
Pemilihan anggota legislatif mulai dari DPD.RI, DPR.RI hingga DPRD tingkat I dan II tinggal delapan bulan lagi karena pada tanggal 17 April 2019, sekitar 183 juta calon pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) guna mencoblos gambar-gambar muka calon favorit mereka yang bakal duduk di lembaga-lembaga legislatif.

Pada 17 April 2019 itu, jutaan pemilih diharapkan juga akan menjatuhkan pilihan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden. Sampai detik ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima nama dua pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Karena untuk pilpres hanya ada dua pasangan calon maka hampir bisa dipastikan rakyat tidak akan sulit menentukan pilihan yaitu melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo ataukah ada pergantian.

Akan tetapi, sebaliknya rakyat baik yang berada di dalam negeri maupun di negara lain terpaksa harus memeras keringat untuk menentukan pilihan terhadap calon wakil rakyat mereka di lembaga-lembaga DPD, DPR, hingga DPRD I dan II.

Sampai saaat ini, KPU Pusat dan daerah terus menyiapkan pesta demokrasi itu mulai dari menyusun daftar pemilih tetap (DPT), daftar calon tetap (DCT), pencetakan surat suara hingga bagaimana menjaga keamanan sereta mencukup dana yang pasti bernilai ratusan miliar rupiah..

Akan tetapi, di tengah-tengah kesibukan itu, maka ada satu hal yang harus diselesaikan secara cepat, bijaksana dan tegas yakni masalah bakal calon anggota legislatif. Beberapa bulan lalu, KPU telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan bahwa seorang mantan terpidana kasus korupsi, pelecehan seksual serta pengedar narkotika atau obat terlarang lainnya tidak boleh dicalonkan menjadi wakil rakyat.

Ternyata keputusan KPU itu yang seharusnya tidak perlu dipersoalkan atau dipertanyakan itu malahan menjadi tema "debat kusir" terutama antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Alasan tegas yang harus disetujui dan didukung bagi KPU tentunya adalah amat tidak pantas jika ada wakil rakyat yang pernah menyandang status mantan terpidana kasus korupsi.

Sebaliknya dalih yang kerapkali dilontarkan para anggota Bawaslu adalah sebagai warga negara biasa maka para mantan terpidana kasus korupsi itu adalah juga warga negara biasa yang masih mempunyai "hak politik" untuk memilih calon atau calon- calon mereka di lembaga- lembaga legislatif.

Tengok saja alasan atau tepatnya dalih yang dilontarkan anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Ia menyatakan UUD 1945 memberikan kesempatan kepada semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih untuk memanfaatkan hak politik tersebut.. DEngan nada seolah-olah membela para bekas koruptor, Rahmat Bagja menyatakan bahwa pihaknya bukan bersikap pro ataupun kontra terhadap kasus-kasus korupsi tapi lebih mengutamakan bahwa para bekas penjahat itu "tetap memiliki" hak poltik".

Bahkan bawaslu di berbagai provinsi, telah memenangkan bekas koruptor itu misalnya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Selain itu juga di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Akibatnya, nama- nama beberapa bekas koruptor itu dimasukkan ke dalam daftar caleg alias bakal calon anggota legislatif Di lain pihak, berbagai pihak tetap menentang diizinkannya para bekas koruptor itu "menikmati" hak politiknya" pada Pileg 17 April tahun mendatang itu.

Sikap tegas itu antara lain disuarakan oleh kalangan partai politik yang akhirnya sadar bahwa calon mereka itu tercatat pada "daftar hitam" tidak hanya di penjara alias pemasyarakatan tapi juga masyarakat sekitarnya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera baru-baru ini di Jakarta telah mengungkapkan bahwa DPP telah mencoret nama Masum yang berasal dari Mamuju, Sulawesi Barat itu.

Idealnya, pimpinan atau tokoh - tokoh partai di tingkat daerah lah yang paling mengetahui rekam jejak alias "track record" calon- calon anggota DPR, DPD atau DPRD. Karena itulah, seharusnya DPC, DPD lah yang paling patut atau pantas dipersalahkan karena mengajak- ngajak bekas koruptor untuk menjadi wakil rakyat.

Kasus Setnov Nama Setya Novanto yang merupakan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga mantan ketua Umum DPP Partai Golkar patut dijadikan contoh. Dia dijatuhi hukuman penjara belasan tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pembuatan KTP-Elektronik yang nilainya tidak kurang dari Rp2,1 triliun.

Kemudian anak buah terdekatnya, Idrus Marham yang baru sekitar enam bulan menjadi Menteri Sosial sejak awal tahun 2018 juga terpaksa harus jatuh dari "kursi empuknya" itu akibat kasus korupsi yang disangkakan terhadap anggota DPR Eni Saragih yang sama-sama berasal dari Partai Golkar..
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan), Fritz Edward Siregar (kiri) dan Muhammad Afifudin (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Pemantauan Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Masyarakat berhak atau bahkan harus bertanya kepada anggota Bawaslu yang terhormat seperti Rahmat Bagja dan juga semua anggota- angota Bawaslu lainnya apakah mereka berani membela Setnov atau Idris Marham jika misalnya di masa mendatang mereka dicalonkan untuk kembali menjadi anggota DPR?

Kepada Rahmat Bagja bisa dipersilahkan untuk bertanya kepada Setya Novanto dan Idrus Marham apakah kedua politisi terkenal itu memperhatikan hak- hak azasi manusia saat melakukan korupsi ataupun menerima sogokan alias gratifikasi.

Khusus terhadap Idrus Marham memang masih harus diberlakukan azas praduga tak bersalah bahwa dia masih belum bisa dianggap bersalah oleh pengadilan sampai adanya keputusan hkum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus pelanggaran hukum yang paling aktual adalah bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi alias KP pada hari Selasa, 4 September telah menetapkan tidak kurang dari 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Walaupun ada prinsip azas praduga tak bersalah, tak ada salahnya jika Rahmat Bagja diminta bertanya kepada para wakil rakyat dari kota "apel" Malang apakah mereka pernah memikirkan hak- hak azasi ribuan bahkan puluhan ribu warga kota yang pada beberapa tahun lalu mencoblos gambar muka mereka di TPS-TPS setempat saat menerima uang haram itu? Siapa pun juga pasti tidak akan bisa membantah bahwa hak azasi manusia adalah hak yang paling mendasar bagi setiap warga negara di Tanah Air. Akan tetapi Bawaslu juga harus sadar atau tahu diri bahwa seorang pejabat atau wakil rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima sogokan, gratifikasi atau apa pun namanya adalah orang-orang yang sama sekali tak mempedulikan hak azasi manusia.

Kalau dana negara dikorupsi padahal uang itu bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka apakah bisa disebut bahwa para pejabat negara alias koruptor itu sangat menghormati hak azasi manusia rakyat? Rakyat tentu berharap agar semua anggota Bawaslu benar-benar memperhatikan dan menghormati hak azasi manusia dan bukan malahan sebaliknya memuja atau membela koruptor dengan alasan apa pun juga.