Dinkes minta Kemenag cabut surat edaran penundaan vaksin MR

id Vaksin,Vaksin MR,Imunisasi,MUI,Dinkes mura,Musirawas

Dinkes minta Kemenag cabut surat edaran penundaan vaksin MR

Seorang siswa Sekolah Dasar di Muara Rupit menangis saat Petugas imunisasi campak dan rubella dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara memberikan suntik vaksin, Kamis (2/8/2018) (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Dinas kesehatan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan meminta kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperbolehkan 99 sekolah dibawah naungan kemenag di imunisasi Meales dan Rubella (MR).

"Kami minta kepala kemenag kabupaten Musi Rawas menarik surat edarannya terkait penundaan Imunisasi MR kepada pelajar di 99 sekolah dibawah naungan kemenag. Apalagi sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang memperbolehkan vaksin MR," kata Ari Winarko Kasi Survelen dan Imunisasi dinas Kesehatan kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti, Senin.

Dia mengatakan, Dinkes Musi Rawas akan berkordinasi dengan pihak kantor kementerian agama Kabupaten Musi Rawas untuk menarik surat edaran penundaan Imunisasi MR kepada 99 sekolah madrasah diwilah Musi Rawas.

Tambahnya,meski masih ada penolakan imunisasi MR dari beberapa pihak, namum pihaknya terus melakukan inmunisasi kepada anak yang mau.

"Kami masih terus melakukan kegiatan imunisasi kepada sekolah-sekolah bagi yang mau dan tidak ada unsur pemaksaan," jelas dia.

Sementara itu kepala Kantor kementerian agama kabupaten Musi Rawas Hermadi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat mencabut surat edaran yang sebelumnya sudah dilayangkan ke 99 madrasah di bawah naungan Kemenag untuk penundaan Imunisasi MR.

"Kita tidak berhak mencabut surat edaran tersebut, karena itu delegasi ke majelis. Bahkan, kita juga masih menunggu adanya tindak lanjut dari MUI Kabupaten Mura, terkait dengan Fatwa MUI pusat tersebut," ungkap dia.

Terpisah Ketua MUI Kabupaten Mura KH Yusman menyampaikan, pihaknya dalam menindak lanjuti Fatwa MUI Pusat, terkait dengan diperbolehkannya pelaksanaan Imunisasi MR, namun vaksin yang digunakan mengandung unsur babi dan manusia, sehingga haram hukumnya.

"Hanya saja, bilamana lebih darurat manakala tidak memakai vaksin maka vaksin itu dibolehkan. Hanya saja, sampai sekarang kita belum menerima darurat syar'inya seperti apa, untuk di Kabupaten Mura," ungkap dia.

Lanjut dia mengungkapkan, pihaknya dari MUI meminta kepada dinas terkait untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR tersebut. Sebab, pihaknya ingin lebih dulu mengetahui sejauh mana darurat nyatanya, namun jika hanya sekedar duga-dugaan saja, maka pihaknya belum menganggap darurat.

"Jadi kami ingin menerima, laporan maupun konfirmasi dari dinkes, darurat nyatanya sudah sejauh mana. Seperti jika memang di Mura ini sudah ada gejala, baru diperbolehkan, kalau baru teori nanti dulu. Karena barang itunya nyata haramnya. Terlebih ini menyangkut manusia," pungkas dia.