Kemenhub : Pelaku usaha transportasi wajib menggunakan biodiesel 20

id biodisel,sola,solar,berita sumsel,berita palembang,pelaku usaha transportasi,biodiesel 20,Kementerian Perhubungan,Kemenhub,b20,crude palm oil

Kemenhub : Pelaku usaha transportasi wajib menggunakan biodiesel 20

SPBU. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat peraturan menteri terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen atau B20 bagi pelaku usaha transportasi.

Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Kemenhub, Prasetyo, di Jakarta, Sabtu mengatakan pihaknya perlu membuat aturan lebih detil terkait kewajiban penggunaan B20.

"Saya pikir begitu, 'kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detil lagi," katanya.

Dia menilai setiap peraturan yang dibuat sudah melalui proses pembahasan dengan para asosiasi dan pakar di bidangnya, sehingga tidak akan merugikan masyarakat.

"Setiap kali kebijakan dari pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apapun itu. Saya pikir semua akan dilibatkan proses ini 'kan panjang," katanya.

Ditambah, lanjut dia, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan B20 karena sudah peraturan dari pemerintah.

Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa.

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil).

Dengan peluncuran perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran dan keseluruhannya berganti dengan B20.

Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp6.000 per liter.

Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.