Delapan kepala desa di Musi Rawas bermasalah

id Dana desa,Kepala desa,Pengelolaan dana desa

Delapan kepala desa di Musi Rawas bermasalah

Ilustrasi- Dana desa (ANTARA)

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan dilaporkan ke aparat  penegak hukum karena diduga bermasalah dalam pengelolaan dana desa.

"Untuk tahun ini kami menerima delapan pengaduan berkaitan dengan permasalahan kades dari delapan pengaduan tersebut satu berkaitan dengan dugaan tindak asusila dan tujuh lainnya merupakan penggunaan dana desa," kata kepala inspektur pembantu khusus dan penanganan pengaduan masyarakat inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Isyahwan di Muara Beliti, Jumat.

Di menjelaskan,  untuk masalah tindakan  asusila  yang dilakukan oleh oknum Kades merupakan pelimpahan dari aparat penegak hukum, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan audit.

"Audit dilakukan untuk mengetahui kebenaran atas laporan yang telah disampaikan, maka dalam waktu dekat kita akan panggil oknum kades tersebut guna dilakukan pembinaan. Bahkan, bisa jadi kita rekomendasikan ke Bupati untuk pemberhentian," terang dia.

Sedangkan untuk tujuh pengaduan lainnya mengenai transparansi penggunaan dana desa dimana, mulai dari fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan angggaran pendapatan belanja desa dan bangunan yang rusak.

Namun, dari tujuh pengaduan tersebut tiga desa telah diaudit dan satunya sudah ditelaah dan sisanya akan menyusul. 

"Kalau untuk hasil audit belum bisa kita simpulkan dan ekspos hasilnya kendati sudah dilaporkan ke Bupati," beber dia .

Lanjut dia mengatakan, dari delapan pengaduan yang ada, jika dibandingkan tahun 2017 terjadi penurunan yaitu mencapai 12 pengaduan. Namun, untuk tahun ini belum habis sehingga kemungkinan bisa saja pengaduan akan bertambah. 

Pihaknya menekankan kepada kades agar dapat transparan dalam pengelolaan anggaran desa baik dana desa maupun anggaran dana desa dengan masyarakat, BPD maupun aparat terkait pengelolaan anggaran tersebut.

"Intinya dalam pengelolaan anggaran desa harus disesuaikan dengan aturan. Bahkan, jika  ada kelebihan bayar maka harus dikembalikan ke kas desa dan bila tidak maka akan ada sanksi diberikan hingga bisa penyetopan transfer dana," beber dia .