Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan jaminan produk halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.
"Padahal, seharusnya pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ikhsan mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum berfungsi, sehingga memberikan andil terhadap produk dan gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia dengan mudah.
Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur secara tegas bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
"Ketentuan itu seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan konsumen," katanya.
Ikhsan menilai gerai makanan dan minuman asing yang muncul di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian terhadap ketentuan jaminan halal di Indonesia.
"Sangat disayangkan karena pemegang waralaba gerai tersebut adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki perhatian terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal," katanya.
Berita Terkait
PT Semen Baturaja bina UMKM untuk kembangkan usaha
Rabu, 27 Maret 2024 14:12 Wib
Pasar Bedug Muba gandeng UMKM pasarkan produk
Kamis, 14 Maret 2024 5:05 Wib
Survei: Penjualan makanan manis di e-commerce naik jelang Ramadhan
Jumat, 1 Maret 2024 17:06 Wib
Presiden Jokowi ajak pelaku UMKM kemas produk dengan baik
Kamis, 22 Februari 2024 15:22 Wib
Potensi rempah jadi produk kecantikan
Minggu, 18 Februari 2024 23:45 Wib
Musi Rawas rangkul UKM untuk hasilkan produk lokal unggulan
Minggu, 18 Februari 2024 23:27 Wib
Ogan Komering Ulu miliki gerai pusat oleh-oleh
Sabtu, 3 Februari 2024 18:38 Wib
OKU Timur miliki taman pasar wadahi produk UMKM
Jumat, 26 Januari 2024 1:06 Wib