Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan sekadar protes karena suara adzan yang terlalu keras tidak bisa disebut menistakan agama bila dilakukan dengan cara yang baik.
"Kalau dia menolak sambil mencela adzan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, maka itu termasuk menistakan agama," kata Din melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban itu mengatakan hal tersebut untuk menanggapi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang memprotes suara adzan di masjid yang divonis menista agama.
Namun, bila protes terhadap suara adzan yang terlalu keras tersebut dilakukan dengan cara kasar dan sinis, mencela dan menghina, Din mengatakan hal itu tidak bisa dikatakan hanya memprotes suara adzan.
"Itu sama saja mencela praktik keagamaan umat agama lain. Sesungguhnya dia telah menistakan agama," katanya.
Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan.
Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.
Berita Terkait
Din Syamsuddin: Jadilah Kaum Ansar bagi pengungsi Rohingya
Sabtu, 30 Desember 2023 15:49 Wib
Din Syamsuddin: Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa pelanggaran HAM berat
Kamis, 6 April 2023 12:26 Wib
Din Syamsuddin kenang KH Ali Yafie sebagai sosok ulama fakih
Minggu, 26 Februari 2023 8:49 Wib
Din Syamsuddin sebut ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan
Kamis, 26 Mei 2022 8:42 Wib
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 15:48 Wib
Hakim: Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Kamis, 17 Februari 2022 15:41 Wib
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah
Kamis, 17 Februari 2022 10:14 Wib
KPK harap putusan Azis Syamsuddin pertimbangkan seluruh fakta hukum
Senin, 14 Februari 2022 9:40 Wib