KPKNL ancam sita aset penunggak BPJS-TK

id BPJS Ketenagakerjaan,KPKNL,penyitaan aset peserta BPJS ketenagakerjaan,berita sumsel,berita palembang,Dharma Setiawan Hardjowikarto

KPKNL ancam sita aset penunggak BPJS-TK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja. (ANTARA FOTO / Feny Selly)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan menyita aset perusahaan yang menunggak atau tidak membayar kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, menyerahkan puluhan data perusahaan bandel kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Perusahaan tersebut bermasalah dengan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan berkas data dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Tonny WK kepada Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Setiawan mengatakan, sejumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan karena kesulitan finansial, tetapi karena benar-benar bandel terhadap aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan tersebut memandang pengeluaran biaya perlindungan terhadap karyawan adalah beban, bukan aset. "Bahkan ada perusahaan besar yang belum menyelesaikan kewajibannya," kata Setiawan. Dia mengimbau perusahaan tersebut lebih bijaksana dalam memahami aspek ketenagakerjaan. "Pekerja harus dipandang sebagai aset perusahaan, ujar Setiawan.

Menurut dia, perusahaan harus memahami jika perlindungan terhadap tenaga kerja adalah tugas mulia dan merupakan amanah dan utang iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran karena di dalamnya terdapat hak perlindungan risiko untuk tenaga kerja. Dia berjanji akan menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan bila perusahaan tetep membandel. "Selain menyita barang jaminan atau harta kekayaan penanggung utang, lelang dan penerbitan surat piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT), KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung utang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung utang pemberi kerja," ujarnya.

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Tonny WK, menyerahkan 15 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI) baru kepada KPKNL Jakarta III. Menurut dia, setidaknya ada 80 PMI, tetapi dalam perkembangannya, 21 perusahaan sudah menyelesaikan tunggakan iuran. "Ada 19 perusahaan yang membayar secara mengangsur dan 25 yang sama sekali belum membayar," ujar Tonny. Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih bersama KPKNL Jakarta III akan memeriksa mendadak perusahaan bandel tersebut. "Tujuannya untuk memberi terapi kejut agar berefek jera bagi perusahaan bandel itu," kata Tonny.