Target pajak Kota Palembang naik Rp45 miliar

id Pajak,Pemkot palembang,Pbb,Bppd

Target pajak Kota Palembang naik Rp45 miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Door to Door di Toko Mitra Bangunan Palembang, Rabu (11/7/18). (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18) (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18/)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mengalami kenaikan target penghimpunan pajak sebanyak Rp45 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018.

"Target pajak tahun ini meningkat cukup tinggi dan target capaian pajak daerah bulan Agustus ini 66,67 persen. Dari 11 pajak daerah sebagian besar sudah di atas angka 70 persen," ujar Kepala Dinas BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja, Jumat.

Ada jenis-jenis pajak andalan capaiannya plus. Seperti capaian pajak hotel 70,96 persen, restoran 71,77 persen dan hiburan 80,56 persen.

Pajak walet juga sudah mencapai 79,30 persen, pajak bukan logam dan batuan 78,59 persen dan pajak penerangan jalan 67,81 persen. 

Khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 33,24 persen dengan capaian dana Rp63,1 miliar.

"Belum tercapai PBB karena belum sampai September yang merupakan batas akhir pembayaran PBB. Setiap tahun menjelang habis bulannya baru wajib pajak ini bayar. Targetnya Rp190 miliar sementara tahun lalu Rp150 miliar naik Rp40 miliar," katanya.

Shinta mengatakan, tingginya target pajak 2018 ini mengacu pada capaian tahun lalu. Pada 2017 capaian pajak Rp680 miliar dari target Rp638 miliar atau surplus Rp42 miliar. Capaian yang cukup fantastis ini memicu target 2018 sebesar Rp703 miliar. Dari tahun lalu ada kenaikan Rp65 miliar. 

"Nah, sampai 20 Agustus ini capaian kami 58,47 persen atau sudah berhasil menghasilkan Rp411,5 miliar," katanya.

Ia menambahkan, pada APBD-P ini, BPPD dibebankan tambahan target pajak Rp45 miliar artinya target pajak menjadi Rp748 miliar.