15.720 warga terancam tidak gunakan hak pilih

id kpu,pemilu,pileg,mata pilih,ktp

15.720 warga terancam tidak gunakan hak pilih

Ilustrasi KTP (Antarsumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

....Penyebab membuat masyarakat terkendala mengurus administrasi kependudukan karena jarak tempat tinggal maupun kesadaran dari masyarakat itu sendiri....
Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 15.720 warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera selatan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sehingga terancam tidak bisa mengunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

"Untuk menjadi pemilih dalam pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang wajib ada KTP-el dan tidak bisa hanya sebatas surat keterangan pengganti E-KTP sementara," ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Divisi Data Efran Eriadi Syahril, di Muara Beliti, Jumat.

Tambahnya, meski peraturan mewajibkan warga dapat menyalurkan hak pilih dengan mengunakan KTP-el, pihaknya yakin tingkat partisipasi masyarakat kabupaten Musi Rawas tetap tinggi. Ia yakin dengan kerja dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) dalam menjembut bola dan membuka pelayanan dihari sabtu.

Sementara itu menurut Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Musi Rawas, Rahmat Dinata menjelaskan, bahwa sebanyak 281,639 warga telah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el.

"Hingga 22 Agustus sesuai rekapan untuk jumlah wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP-el sebanyak 15,720 jiwa," terang Rahmat.

Menurutnya dari 15,720 jiwa belum memiliki KTP-el tersebut tersebar di 14 Kecamatan diantaranya, Tugumulyo 154 jiwa, Muara Lakitan 2,358 jiwa, Muara Kelingi 769 jiwa, Jayaloka 788 jiwa, Muara Beliti, 1624 jiwa, Terawas 1,971 jiwa, Selangit 2119 jiwa, Megang Sakti 2283 jiwa, Purwodadi 22 jiwa, BTS Ulu 3292 jiwa.

"Sedangkan untuk Kecamatan TPK 668 jiwa, Sumber Harta 523 jiwa, Tuah Negeri 871 jiwa dan Sukakarya mencapai 206 jiwa," beber dia.

Menurut dia, masih adanya masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan karena selama ini masyarakat menganggap dokumen kependudukan tidak begitu penting, disamping jarak tempat tinggal masyarakat dengan kantor Kecamatan atau kantor Disdukcapil jauh. 

"Penyebab membuat masyarakat terkendala mengurus administrasi kependudukan karena jarak tempat tinggal maupun kesadaran dari masyarakat itu sendiri," papar dia.

Terlepas dari itu, dalam upaya menuntaskan masyarakat yang belum memiliki KTP-el tersebut maka pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dengan memberikan pelayanan baik dikantor maupun secara mobile dengan sistem jemput bola.

"Kita juga melakukan perekaman pemilih pemula yang terakomodir ketika hari H nanti umurnya sudah 17 tahun. Sedangkan, kalau untuk kesiapan blanko yang tersedia  kurang lebih 3.000 blanko," tutup dia.