Penenggelaman kapal berdasarkan keputusan pengadilan, kata Menteri Susi

id Susi Pudjiastuti,data KKP,kapal pencuri ikan,penenggelaman kapal,Menteri Susi,illegal fishing

Penenggelaman kapal berdasarkan keputusan pengadilan, kata Menteri Susi

Susi Pudjiastuti. (ANTARA/Joko Sulistyo)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, penenggelaman kapal ikan ilegal sebagian besar berdasarkan putusan pengadilan inkracht atau yang berkekuatan hukum tetap.

"Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 kembali menenggelamkan 125 Kapal pelaku Illegal Fishing serentak di 11 lokasi di seluruh Indonesia.

Penenggelaman dalam rangka hari kemerdekaan tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (20/8).

Berdasarkan data KKP, kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal.

Adapun rincian jumlah kapal yang ditenggelamkan di setiap lokasi penenggelaman yakni Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, dan Tarempa/Anambas 23 kapal.

Sedangkan menurut asal bendera, kapal yang ditenggelamkan terdiri dari Vietnam berjumlah 86 kapal, Malaysia berjumlah 20 kapal, Filipina berjumlah 14 Kapal, dan Indonesia berjumlah 5 kapal.

Selain itu, Kota Bitung dipilih Menteri Susi sebagai pusat komando penenggelaman disebabkan oleh beberapa alasan. Diantaranya, wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah "illegal fishing" karena menjadi kawasan penangkapan kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara untuk mengambil kekayaan sumber daya perikanannya yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang.

Kemudian, lanjutnya, masih banyaknya kapal-kapal pelaku lllegal fishing berbendera asing maupun Indonesia yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi bagian utara, sehingga pengamanan perairan Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia masih merupakan tantangan besar pemerintah.

Komando penenggelaman di Bitung ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum, antara lain TNI AL, POLRI, Pengawas SDKP KKP dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan NKRI.

"Kita menandakan sebuah urgensi bahwa persatuan, kesatuan, integritas itu bisa membangkitkan sesuatu yang mustahil, yang tidak mungkin terjadi, untuk bisa terjadi," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hingga saat ini, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 adalah sebanyak 488 kapal, dengan rincian Vietnam 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 1 kapal.