KPK umumkan harta kekayaan Ma`ruf Amin

id Ma`ruf Amin,kpk,lhkpn

KPK umumkan harta kekayaan Ma`ruf Amin

Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kedua kanan) yang masing-masing didampingi anak mereka Kaesang Pangarep (kiri) dan Siti Haniatunnisa (kanan) melambaikan tangan usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/18)

....Total harta kekayaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebesar Rp11,645 miliar terdiri atas harga tak bergerak sebesar Rp6,978 miliar yang terdiri atas 10 tanah dan bangunan....
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019 Ma`ruf Amin.

Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Kamis, Ma`ruf telah menyampaikan harta kekayaannya pada 14 Agustus 2018.

Total harta kekayaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebesar Rp11,645 miliar terdiri atas harga tak bergerak sebesar Rp6,978 miliar yang terdiri atas 10 tanah dan bangunan tersebar di Kota Jakarta Utara dan Kota Depok.

Selanjutnya, alat transportasi berupa dua mobil senilai Rp1,627 miliar.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp226 juta serta kas dan setara kas senilai Rp3,47 miliar.

Namun, Ma`ruf masih memiliki utang sebesar Rp657,584 juta.

Pengumuman LHKPN dari Ma`ruf itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 16 Agustus 2018.

Sebelumnya, Ma`ruf menyampaikan LHKPN pada 10 Mei 2001 saat menjabat anggota DPR dengan harta sebesar Rp427,232 juta.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.