Palembang wujudkan kota layak anak

id Harobin Mastofa,Konvensi Hak Anak,Gugus Tugas KLA,berita sumsel,berita palembang

Palembang wujudkan kota layak anak

Sekda Palembang, Harobin Masto (ANTARA News Sumsel/Humas Pemkot/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, terus berupaya mewujudkan kota layak anak (KLA) sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011.

"Untuk mewujudkan KLA terus dilakukan berbagai kegiatan yang dapat memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan hak-hak anak," kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, Senin.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membuat pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi aparatur, menyediakan data atau profil anak, partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, cakupan akta kelahiran, persentase air susu ibu (ASI) eksklusif, dan memaksimalkan penerapan kawasan tanpa rokok, katanya.

Dia menjelaskan, kriteria KLA menurut Peraturan Menteri PPPA No.12/2011, antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung dan partisipasi anak yang tinggi.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, berbagai upaya yang dapat memenuhi kriteria itu secara bertahap akan terus dilakukan, ujarnya.

Menurut dia, Pemkot Palembang berkomitmen mewujudkan Bumi Sriwijaya ini menjadi KLA dengan memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Untuk mewujudkan KLA itu, selain melakukan berbagai upaya tersebut, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas KLA melibatkan dinas/instansi hingga camat.

Gugus tugas KLA bertugas menyatukan persepsi, memberikan bantuan, dukungan serta perhatian terhadap program-program perlindungan dan fasilitas anak di kota ini.

Dengan adanya gugus tugas tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta membangun komitmen partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempercepat terwujud Kota Palembang menjadi KLA.

Indonesia termasuk negara yang terikat peraturan hasil Konvensi Hak Anak (KHA), dimana terdapat tiga kewajiban utama negara, yaitu pemenuhan hak-hak anak, melindungi, dan menghargai pandangan anak, kata Sekda.