BNNP Sumsel tangkap pengedar 17 kg sabu

id Sabu,Bnnp,Bnn sumsel

BNNP Sumsel tangkap pengedar 17 kg sabu

Sebanyak 17 kg sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dari 5 tersangka pengedar narkoba jaringan antar provinsi, Jumat (10/8). (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menangkap lima tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 17 kg sabu di salah satu hotel kawasan Jalan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan
laporan masyarakat tentang adanya oknum yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Sebanyak tiga tersangka berinisial Su (38), Hi (21) dan Mi (47) telah ditahan dan 2 tersangka lainnya meninggal dunia berinisial Er (38) dan Gi (23)," kata Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal John Turman Panjaitan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Jumat.

Ia mengatakan kelima tersangka berasal dari Sumatera Utara. Tersangka Su berasal dari Kabupaten Langkat Medan, Mi dari Kabupaten Indra Hilir, Er dari Dusun Bukit Tua, Hi dan Gi dari Kabupaten Pali.

"Pelaku merupakan jaringan Narkotika di Sumatera, barang bukti berasal dari Medan Sumatera Utara, diduga juga berasal dari luar negeri yang disebarkan ke Sumsel.

Ia mengatakan sebanyak 17 kantong ganja telah diamankan sebagai barang bukti. Ketiga Pelaku akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan akan dijerat hukuman seumur hidup.

Pada hari kamis (9/7/2018) sekira pukul 13.00 WIB, anggota bidang brantas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti laporan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sebuah hotel dikawasan Jalan Puncak Sekuning.

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi. Tim bidang brantas melakukan pengintaian/penyamaran disekitar mulai pukul 13.00 WIB.

Diduga tersangka Su dan rekannya sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 18.00 WIB anggota bid berantas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut keterangan tersangka Su cs, narkotika jenis sabu diperoleh dari Iw yang diperintahkan untuk mencari rental mobil ke Palembang, sesampainya di Palembang Su menemui penerima (Gi dan Hi) dan narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.