Presiden Jokowi ajak Pemilu 2019 penuh kegembiraan

id jokowi,tahun politik,berita sumsel,berita palembang,Teten Masduki, Menteri Kehutanan

Presiden Jokowi ajak Pemilu 2019 penuh kegembiraan

Joko Widodo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Calon Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat Indonesia untuk menciptakan Pilpres 2019 sebagai bentuk demokrasi yang penuh dengan kegembiraan.

"Saya ingin mengajak seluruh rakyat Indonesia agar menjadikan proses Pemilu 2019 benar-benar penuh kegembiraan, kita berdemokrasi, semua orang menunjukkan berdemokrasi penuh kegembiraan, riang gembira," kata Joko Widodo di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.

Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Kiai Haji Ma'ruf Amin mendaftarkan diri KPU sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya menyerahkan sejumlah syarat untuk mengikuti pilpres 2019.

Seusai menyerahkan dokumen kelengkapan, staf KPU menyatakan berkas tersebut lengkap, selanjutnya keduanya tinggal melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 12 Agustus 2018.

"Demokrasi bukan perang, bukan permusuhan, melainkan menjadi ajang mengadu gagasan, ajang mengadu ide, mengadu rekam jejak, ajang mengadu presetasi, jangan sampai karena perbedaan politik kita menjadi bermusuhan, bermusuhan antartetangga, tidak saling menyapa antarkampung sehingga kita kehilangan tali persaudaraan," tambah Jokowi.

Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mendaftarkan diri sebagai kontestan pada Pilpres 2019 di KPU RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Jokowi, aset terbesar Indonesia adalah persatuan dan kesatuan sehingga harus dirawat bersama.

"Saya dan Prof. K.H. Ma'ruf Amin didampingi partai-partai koalisi Indonesia Kerja, baru saja mendaftar sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2019 s.d. 2024, ini baru langkah pertama. Setelah ini ada beberapa langkah tahapan yang harus diikuti insyaallah prosesnya baik dan lancar," ungkap Jokowi.

Keduanya juga didampingi Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono juga ikut mengantarkan Jokowi dan K.H. Ma'ruf Amin.

Selain itu, hadir Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen NasDem Jhonny G. Plate, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.

Selain para ketum dan sekjen, hadir juga sejumlah fungsionaris partai politik pendukung maupun para menteri kabinet Indonesia Kerja.

Mereka yang hadir, antara lain, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, fungsionaris PDIP Ario Bima, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu, misalnya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yagn salah satuny adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam dua rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.