Kapolda Sumsel ingatkan masyarakat tidak bakar lahan

id Irjen Pol Zulkarnain,kapolda sumsel,kapolda palembang,berita sumsel,berita palembang,bakar lahan,bakar hutan,musim kemarau

Kapolda Sumsel ingatkan masyarakat tidak bakar lahan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kembali mengingatkan masyarakat, pemilik perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri di provinsi setempat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2018.

"Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan/HTI jangan coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum," kata Kapolda Sumsel, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, aksi pembakaran hutan untuk membuka kebun baru dan pembakaran untuk membersihkan lahan dari sisa panen yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak boleh dilakukan lagi.

Dampak pembakaran itu selain menimbulkan masalah di daerah ini juga sering dikeluhkan masyarakat internasional karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan.

Aksi tersebut tidak boleh terjadi lagi, sebagai tindakan pencegahan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang diprediksi puncaknya pada Agustus dan September 2018 atau pada saat Kota Palembang menjadi tuan rumah Asian Games XVIII, katanya.

Dia menjelaskan, lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada saat musim kemarau, diminta kepada pemiliknya atau pengelolanya menyiapkan sumber air, dan peralatan yang dapat digunakan untuk pembasahan lahan dan pemadaman jika terjadi kebakaran di lahan miliknya atau hutan dan lahan di sekitarnya.

Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik rakyat dan perusahaan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas menahan pemilik kebun dan perusahaan dengan memprosesnya sesuai ketentuan hukum seperti yang sudah dilakukan sekarang ini, ujar Kapolda.