Polres Empat Lawang amankan penjahat resahkan pelajar

id tangkap,preman,penjahat,polres empat lawang,berita sumsel,berita palembang,berita antara

Polres Empat Lawang amankan penjahat resahkan pelajar

Tim Gabungan Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang mengamankan tersangka penjahat yang meresahkan pelajar. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18)

Tersangka BA (29) sangat meresahkan pelajar karena ketika melakukan kejahatannya menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai sasarannya...
Empat Lawang (ANTARA News Sumsel) - Tim gabungan Polsek Tebing Tinggi dan Polres Empat Lawang mengamankan seorang tersangka pelaku kejahatan yang spesialis target korbannya adalah pelajar yang melakukan aktivitas setelah pulang sekolah.

"Bakti Ariyanto pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama ini akhirnya hari ini berhasil ditangkap di pondok kebun dekat rumahnya," kata Pemimpin Tim Gabungan Elang yang juga Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Kemas Junaidi, di Tebing Tinggi, Rabu.

Dia menjelaskan, tersangka BA (29) yang pekerjaan sehari-hari sebagai petani di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang sangat meresahkan pelajar karena ketika melakukan kejahatannya menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai sasarannya.

Aksi kejahatannya terbaru dengan sasaran Nova Novitasari bersama sejumlah teman-temannya pelajar SMP Negeri 5 Tebing Tinggi dengan kerugian delapan buah telepon seluler senilai Rp5 juta.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya menyiapkan tim gabungan dan bergerak melakukan pengejaran yang cukup panjang di sejumlah desa akhirnya menemukan tersangka di pondok kebun dekat rumahnya pada Rabu dini hari tadi, ucapnya.

Menurut dia, untuk menangkap tersangka, tim gabungan cukup sulit karena berada dalam pondok yang gelap dan berupaya melakukan perlawan terhadap petugas.

Mendapat serangan dari tersangka yang menggunakan senjata tajam, petugas melakukan upaya penyelamatan diri dan berusaha melumpuhkan tersangka dengan mengeluarkan tembakan ke arah kakinya.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu, setelah diberikan pengobatan luka tembaknya saat ini diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 365 KUHP, tutur Ipda Junaidi.