MUI minta tunda vaksin MR, Dinkes jalan terus

id vaksin,campak,rubella,mui

MUI minta tunda vaksin MR, Dinkes jalan terus

Seorang siswa Sekolah Dasar di Muara Rupit menangis saat Petugas imunisasi campak dan rubella dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara memberikan suntik vaksin, Kamis (2/8/2018) (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

....Suratnya sudah kami terima, tapi kami tetap melakukan imunisasi, karena ada surat dari Kementerian Kesehatan juga, bahwa bagi yang ada masalah dengan halal atau haram ditunda sementara, tapi yang tidak ada masalah tetap dilanjutkan....
Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, sudah melayangkan surat pemberitahuan penundaan imunisasi pemberian vaksin Measles Rubella bagi masyarakat muslim.

"Surat pemberitahuan itu cukup jelas, per tanggal 5 Agustus 2018, imunisasi Measles Rubella (MR) ini dimohon untuk ditunda dulu sementara," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Husin Said, di Lawang Agung, Rabu.

Penundaan tersebut katanya, sesuai kesepakatan dari hasil pertemuan Ketua Umum MUI dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen vaksin MR dan ditetapkannya Fatwa MUI terkait kehalalan vaksin.

"Penundaan ini berlaku untuk masyarakat muslim saja, mengingat masyarakat di Kabupaten Muratara ini 90 persen lebih umat Islam, maka untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan supaya imunisasi MR ini ditunda dulu," katanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara Sumatera Selatan tetap memberikan vaksin MR kepada anak-anak di daerah tersebut, meskipun sudah menerima surat pemberitahuan dari MUI Sumsel.

"Suratnya sudah kami terima, tapi kami tetap melakukan imunisasi, karena ada surat dari Kementerian Kesehatan juga, bahwa bagi yang ada masalah dengan halal atau haram ditunda sementara, tapi yang tidak ada masalah tetap dilanjutkan," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Muratara, Fatahul Rachman, di Muara Rupit, Rabu.

Fatahul mengatakan, hingga ditetapkannya Fatwa MUI terkait status vaksin MR ini pihaknya tidak memaksa kepada masyarakat muslim dan non muslim untuk bersedia diberikan vaksin atau tidak.

"Kami tidak ada unsur paksaan, yang jelas kami tetap berupaya untuk memberikan vaksin MR ini dalam upaya melindungi anak-anak dari penyakit campak dan rubella," ujarnya.