KPK panggil pejabat Kemendagri terkait kasus Doka

id Febri Diansyah,kpk,berita sumsel,berita palembang,Indra Baskoro

KPK panggil pejabat Kemendagri terkait kasus Doka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro dalam kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Baskoro sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengonfirmasi pengetahuan terhadap saksi yang dipanggil terkait dengan dugaan aliran dana kepada tersangka Irwandi sebagai Gubernur Aceh dalam alokasi DOKA.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait dengan "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.