Pengadilan tolak praperadilan tersangka mafia kehutanan

id pengadilan,persidangan,hakim,berita sumsel,berita palembang,kawasan hutan produksi,mafia kehutanan

Pengadilan tolak praperadilan tersangka mafia kehutanan

Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, menolak permohonan praperadilan Sukdhev Singh, terkait penetapan status sebagai tersangka perambahan hutan dan penyitaan alat beratnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Alhamdulillah, iya benar kita menang di praperadilan. Kasus ini jadi terang benderang, karena sebenarnya berkas sudah P21 atau lengkap. Segera setelah ini kita serahkan ke kejaksaan berikut tersangka dan barang bukti supaya bisa segera ke proses pengadilan," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Eduward Hutapea, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam praperadilan, Muhnur Satyahaprabu, menjelaskan lebih rinci bahwa putusan sidang praperadilan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selasa (7/8). Hakim tunggal, Ayu Rosalin, menolak seluruh permohonan Sukdhev Singh.

"Putusan hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan, dan membebankan biaya perkara ke pemohon," katanya.

Muhnur menjelaskan, latar belakang gugatan praperadilan itu berawal ketika Sukdhev Singh tidak terima karena pada 2017 ditetapkan oleh Kementerian LHK sebagai tersangka perambahan hutan dan pengrusakan lingkungan terhadap 145 hektare kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK), di Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lahan yang dirambah merupakan eks hak pengusahaan hutan (HPH) PT Siak Raya Timber, dan masuk dalam program Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Sukdhev sebenarnya bukan warga setempat, melainkan berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan diduga kuat menjadi cukong atau pemodal di balik kejahatan terorganisir itu.

"LHK akan menertibkan Tesso Nilo, yang salah satunya yaitu lahan yang dikuasai oleh Sukdhev Singh, mafia yang punya ciri khas melakukan kejahatan terorganisir karena dia gunakan masyarakat sebagai temeng dia untuk menutupi kejahatannya. Dia gunakan dalih itu hak ulayat, faktanya tak ada pengakuan secara adat di sana, dan Sukdhev gunakan itu untuk merambah hutan di eks HPH Siak Raya Timber," kata Muhnur.

Sukdhev dalam permohonan praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak didasari pada dua alat bukti, tidak didahului dengan gelar perkara dan penyidik Kementerian LHK dinilai tidak berwenang menetapkan tersangka kepadanya. Selain itu, Sukdhev lahan 145 hektare yang sudah ditanaminya dengan kelapa sawit, merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan diakui dalam hak ulayat (adat). Sedangkan protesnya terhadap penyitaan satu alat berat miliknya karena tidak ada penetapan pengadilan sebagai dasar hukumnya.

Sidang praperadilan berlangsung empat kali dan pemohon mengajukan 33 bukti tertulis, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli yang salah satunya dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Sementara itu, dari Kementerian LHK dalam persidangan menyodorkan 35 bukti tertulis dan satu saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.

Ada beberapa poin dalam putusan hakim yang intinya menolak permohonan praperadilan. Pertama, praperadilan hanya memeriksa aspek formil atas penyidikan sehingga apa yang dilakukan penyidik Kementerian LHK berdasarkan bukti-bukti sudah memenuhi dua alat bukti. Kedua, penyitaan alat berat terbukti sah karena sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketiga, hak ulayat yang diklaim pemohon baru akan diuji dalam sidang pokok perkara bukan saat praperadilan. Keempat, lahan yang diklaim pemohon ternyata bukan TORA.

"Setelah dibuka peta indikatif TORA yang ditetapkan April 2018, kebun yang dikuasai tidak masuk objek TORA," kata Mahnur.