Perdirjampelkes BPJS tidak ganggu pelayanan

id Bpjs,Bpjs kesehatan

Perdirjampelkes BPJS tidak ganggu pelayanan

BPJS Kesehatan (Antarasumsel.com/Feny Selly/17)

Palembang (ANTARA News Sumsel) -- Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, membuat Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Palembang Bari (RSUD Palembang Bari) Ayus Astoni, angkat bicara.

"Profesi kedokteran terikat pada kode etik profesi yang harus menghormati setiap kehidupan mulai dari saat pembuahan, tidak membeda-bedakan pasien dan dokter harus mengutamakan keselamatan pasien," kata Ayus.

Dikeluarkannya Perdirjampelkes Nomor 2,3, dan 5 Perdirjampelkes menurutnya sudah sesuai dengan koridor yang ada dan tentunya sebelum keluarnya peraturan tersebut sudah dibicarakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.

Ayus mengatakan bahwa sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial saja dan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan.

"Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut tidak mengganggu pelayanan yang ada di Rumah Sakit, peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya," tegasnya.

Ia mencontohkan bayi yang baru lahir tetap mendapatkan pelayanan, perihal katarak tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis, begitupun sebaliknya perihal pelayanan fisioterapi tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis dan sejauh ini tidak ada masalah dengan pelayanan tersebut.