Polda Sumsel tangkap sipir penjara kurir narkoba

id polda sumsel,kurir narkoba,berita sumsel,berita palembang,badnar narkoba,sipir narkoba,Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

Polda Sumsel tangkap sipir penjara kurir narkoba

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap oknum sipir penjara lembaga pemasyarakatan Merah Mata Palembang yang diduga menjadi kurir narkoba narapidana di lembaga pemasyarakatan khusus tersebut.

"Seorang sipir penjara tersebut yakni Adiman (36) ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sore dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp120 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Palembang, Senin.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan Adiman alias Adi oknum sipir Lapas Merah Mata kepada penyidik, dia berperan sebagai kurir bandar narkoba Rizki (26) seorang narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan tempatnya bekerja itu.

Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran dan pengambilan narkoba sesuai perintah Rizki yang merupakan narapidana dihukum selama 20 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar jaringan narkoba asal Aceh, katanya.

Dia menjelaskan, tersangka Adi dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketika ditangkap, tersangka mengendarai mobil pribadinya dan di dalam mobil petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp120 juta dan diakui oknum sipir penjara itu uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.

Ketika melakukan penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan keterangan tersangka dan mendapatkan alamat pembeli narkoba namun ternyata rumahnya sudah kosong.

Dalam penggeledahan rumah pembeli narkoba yang dibawa Adi itu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 209,56 gram.

Tersangka oknum sipir penjara itu mengaku setiap kali diperintah Rizki, dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

Dalam mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji penjara, tersangka Rizki menggunakan jasa sipir penjara dan melakukan koordinasi pengambilan paket dan pendistribusian kepada pemesan melalui telepon seluler.

Tersangka sipir penjara dan bandar narkoba penghuni lapas khusus narkoba Merah Mata itu keduanya dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika yang ancamannya hukuman mati, kata Kapolda.

Sementara tersangka Adi saat dihadirkan di hadapan wartawan dan Kapolda Sumsel menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya sebagai kurir narkoba.

"Tolong jangan pecat saya pak, anak saya ada dua dan masih kecil-kecil," ujar oknum sipir Lapas Merah Mata itu.