Pemerintah maksimalkan pelabuhan perikanan sebagai gardu informasi

id Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim,pelabuhan,berita sumsel,berita palembang

Pemerintah maksimalkan pelabuhan perikanan sebagai gardu informasi

Kapal nelayan di Pelabuhan . (ANTARA /Dedhez Anggara)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah perlu memaksimalkan fungsi pelabuhan perikanan di berbagai daerah sebagai upaya menjadikan pelabuhan tersebut sebagai gardu penyebaran informasi yang terkait erat dengan sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Problemnya adalah memaksimalkan fungsi pelabuhan perikanan sebagai gardu informasi, arus keluar masuk ikan," kata Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Abdul Halim, di sinilah seharusnya letak kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu mengoordinasikan fungsi pelabuhan perikanan khususnya dengan peningkatan kinerja pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan.

Ia mengingatkan bahwa fungsi pelabuhan perikanan sesuai mandat UU Perikanan antara lain sebagai fungsi maritim atau tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal, dan fungsi komersial yaitu menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi produk perikanan melalui transaksi pelelangan ikan.

Kemudian, lanjutnya, pelabuhan juga memiliki fungsi jasa yaitu jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, dan jasa penanganan mutu ikan.

Sebelumnya, KKP dilaporkan bakal bersinergi dengan berbagai lembaga terkait dalam rangka mempercepat pembenahan tata kelola pelabuhan dan usaha perikanan di berbagai daerah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/7), mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Perhubungan Laut untuk menegaskan bahwa kapal penangkap ikan harus bersandar di pelabuhan perikanan.

"Kami juga menyampaikan akan menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan," kata Menteri Susi.

Pembenahan itu dilakukan setelah terjadinya kebakaran yang menghanguskan sejumlah kapal tangkap ikan di Pelabuhan Umum Benoa, yang bukan pelabuhan perikanan.

Upaya pembenahan tersebut, menurutnya, akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.(T.M040)