Bayi lahir sehat dijamin BPJS, kecuali perawatan khusus

id Bpjs kesehatan,Persalinan

Bayi lahir sehat dijamin BPJS, kecuali perawatan khusus

Ilustrasi - Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - BPJS Kesehatan Kota Palembang menerangkan bayi yang baru lahir dalam kondisi sehat atau normal tetap dijamin, kecuali bayi yang mendapat perawatan khusus.

"Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, bayi yang lahir dalam kondisi normal tetap dijamin oleh BPJS ibunya, berbeda lagi dengan bayi yang mendapat perawatan khusus," ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Palembang, Chandra Budiman, Jumat (3/8).

Bayi yang baru lahir dengan kondisi sehat akan dijamin semua jenis persalinanya oleh BPJS, baik persalinan biasa atau normal maupun tindakan operasi caesar.

Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes No 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

"Misalnya bayi dengan kelainan jantung yang butuh penanganan intensif, tagihannya tidak bisa sepaket dengan ibunya," kata dia.

Karena itu pihaknya menghimbau ibu hamil untuk mendaftarkan calon bayinya ke BPJS Kesehatan agar ketika bayi mendapatkan perawatan biaya perawatan bayi tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

Selama ini diakui Chandra banyak masyarakat yang salah paham, dimana ketika ibu ingin melahirkan, pihak rumah sakit mengatakan bahwa bayi tidak ditanggung BPJS, padahal ada pengecualiannya.