Mekkah, (ANTARA News Sumsel) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegur perusahaan bus pengangkut calon jamaah haji Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap kontrak yang berlaku.
Kepada Media Center Haji di Mekah, Jumat, Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi Subkhan Cholid mengatakan berdasarkan kontrak, PO harus menyediakan bus bagi JCH dengan armada keluaran minimal tahun 2013.
Dalam kasus tersebut, dia mengatakan PPIH menegur PO Dallah Syakirah yang justru menyediakan bus keluaran 2012 untuk beberapa armada sehingga masuk kategori menyalahi perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Selain teguran, lanjut dia, perusahaan otobus tersebut dikenai sanksi denda sebagaimana tertuang dalam kontrak. Kepada PPIH Arab Saudi, pihak Dallah berjanji memperbaiki kinerjanya.
"Mereka juga berkomitmen menepati kontrak pada layanan berikutnya," katanya.
Dia mengatakan Dallah Syakirah melakukan pelanggaran saat mengangkut JCH dari Embarkasi PKM-01 rute Madinah-Mekkah pada 26 Juli.
"Dari 10 bus, ada empat yang produksi tahun 2012 yaitu bus nomor 2157, 2160, 2187 dan 2188," kata dia.
Kemudian, PO tersebut kembali melakukan pelanggaran untuk bus bagi JCH Embarkasi LOP-03 yang berangkat ke Makkah pada 29 Juli. Dari 10 armada yang dikerahkan, tiga bus diketahui bikinan tahun 2012 yaitu bus nomor 2157, 2175 dan 2181.*
Berita Terkait
329 calonjamaah haji Riau lunasi Bipih tahap kedua
Selasa, 26 Maret 2024 11:34 Wib
6.953 jemaah calon haji Sumsel tuntas lunasi Bipih
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Kemenag OKU Timur perpanjang pelunasan BPIH
Kamis, 22 Februari 2024 14:59 Wib
Kemenag OKU ingatkan calon haji segera lunasi Bipih
Jumat, 9 Februari 2024 17:45 Wib
Kemenag OKU Selatan buka proses pelunasan Bipih
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Lebih dari 113 ribu orang telah lunasi biaya haji 2024
Kamis, 1 Februari 2024 10:35 Wib
Kuota haji Kabupaten OKU Selatan tahun 2024 capai 249 orang
Senin, 22 Januari 2024 19:41 Wib
333 JCH OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Sabtu, 20 Januari 2024 16:37 Wib