KPU Sumsel memverifikasi syarat calon DPD RI

id Liza Lazuarni,KPU Provinsi Sumatera Selatan,berita sumsel,berita palembang,Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan,syarat calon anggota DPD RI

KPU Sumsel memverifikasi syarat calon DPD RI

Arsip- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menerima pendaftaran calon anggota DPD RI (ANTARA News Sumsel/Susilawati/Ang/18) (ANTARA News Sumsel/Susilawati/Ang)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan memverifikasi hasil perbaikan syarat calon anggota DPD RI, setelah itu KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Liza Lazuarni di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi penelitian hasil perbaikan syarat dukungan dan syarat calon untuk calon anggota DPD RI.

"Nanti, dari sana akan diketahui apakah calon anggota DPD itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," katanya.

Liza Lazuarni menyebutkan jumlah bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumsel sebanyak 33 orang.

Menyinggung soal pengurus partai politik, dia menegaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan pengurus partai politik yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI untuk mundur dari kepengurusan.

"Nanti akan dilihat surat pengunduran diri itu pada saat penelitian terhadap berkas syarat calon," katanya.

Liza memperkirakan jumlah calon anggota DPD RI itu kemungkinan berkurang. Hal ini bergantung pada hasil verifikasi.

Untuk syarat dukungan calon anggota DPD RI, lanjut dia, sebanyak 3.000 dukungan pemilih untuk di Sumsel.

Ia menegaskan bahwa penetapan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 31 Agustus s.d. 2 September 2018.

"Untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI akan dilaksanakan serentak dengan DCT calon anggota DPRD pada tanggal 20 September 2018," katanya.