Polri turunkan penyidik tangani kasus kebakaran hutan

id Brigjen Mohammad Fadil Imran,Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel,kebakaran lahan,kebakaran hutan,berita sumsel,berita palembang

Polri turunkan penyidik tangani kasus kebakaran hutan

Arsip- Kebakaran melanda lahan kosong. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Bareskrim Polri menurunkan 20 penyidik terbaik ke wilayah Polda Sumatera Selatan untuk membantu penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan masyarakat dan perusahaan.

"Sekarang ada 20 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke daerah seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin yang ada kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran, saat jumpa pers di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, dengan adanya tenaga penyidik Bareskrim yang diperbantukan di provinsi yang akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 itu, bisa mempercepat penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani jajaran Polda Sumsel.

Jajaran Polda Sumsel sekarang ini sedang menangani 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan masyarakat dan pihak perusahaan.

"Kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel pada musim kemarau 2018 ini dalam proses penyelidikan, untuk mengungkap apakah kebakaran itu disengaja atau faktor alam," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, untuk mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau sekarang ini memerlukan penyelidikan mendalam, karena jika bukti lemah tidak bisa dibawa ke pengadilan atau tetap bisa disidangkan kasusnya namun pelakunya bisa lolos dari jeratan hukum.

Upaya untuk melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya bersinergi dengan satuan tugas gabungan termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel yang melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum terhadap masyarakat dan pihak perusahaan diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga berpotensi mengakibatkan bencana kabut asap serta mengganggu pelaksanaan Asian Games, kata dia pula.