Ijazah belum terdaftar di Sivil, UIN Raden Fatah bantu registrasi

id UIN,Raden fatah,Ijazah,Sivil

Ijazah belum terdaftar di Sivil, UIN Raden Fatah bantu registrasi

Logo UIN Raden Fatah Palembang (Radenfatah.ac.id)

Palembang (ANTARA News Sumsel)- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPD) UIN Raden Fatah Palembang Fakhruddin mengaku proses pendaftaran ijazah pada Pangkalan Data Ristekdikti (Forlap) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Ristekdikti melalui pihak kampus bisa diwakilkan.

"Alumni Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang khususnya lulusan 2016 ke bawah dipersilahkan cek data di Forlap Ristekdikti dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Ristekdikti," kata Fakhruddin di Palembang, Rabu.

Dia mengatakan, Jika tidak terdaftar maka dipersilahkan datang ke kampus dengan membawa fotokopi ijazah yang dilegalisir agar bisa dibantu didaftarkan pada dua Forlap Dikti dan Sivil Ristekdikti.

"Untuk pangkalan data Ristekdikti bisa di lihat melalui laman https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa. Sedangkan untuk melihat Sivil bisa melalui laman https://ijazah.ristekdikti.go.id/,"

Fakhruddin juga mengatakan dalam pelaksanaan proses pengisian data saat mengikuti seleksi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya hanya menggunakan bukti data dari Forlap Ristekdikti saja namun pada tahun ini ada tambahan harus terdaftar pada SIVIL Ristekdikti.

"Jadi bukan PIN, tapi harus terdaftar ada SIVIL Ristekdikti. Kalau PIN khusus untuk operator saja dan tidak bisa diakses oleh mahasiswa dan alumni," ungkapnya.

Dia mengaku selama ini, ada kelalaian dari pihaknya karena tidak memantau proses upload data alumni yang dilakukan bagian BAAK ke Forlap Ristekdikti terkhusus masalah SIVIL Ristekdikti sehingga data alumni tahun 2016 ke atas belum didaftarkan pada Forlap dan SIVIL Ristekdikti.

"Kalau butuh cepat, silahkan datang ke posko yang kita buka, posko akan tetap dibuka setiap jam kerja dan akan ditutup jika proses upload data alumni sudah selesai 100 persen. Waktu upload sendiri hanya memerlukan 2-3 jam saja tergantung keadaan server Ristekdikti," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam proses pendaftaran CPNS sendiri yang diperlukan bukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) namun Forlap Ristekdikti dan SIVIL yang biasanya diminta bukti tangkap layar di gawai saat melakukan proses pendaftaran CPNS.