Luhut Pandjaitan: Pencabutan DMO batubara bisa berlaku 2019

id Luhut Binsar Pandjaitan,berita sumsel,berita palembang,berita palembang terkini,batu bara,kenaikan harga batu bara,pengusaha batubara

Luhut Pandjaitan: Pencabutan DMO batubara bisa berlaku 2019

Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pencabutan aturan kewajiban pasok batubara untuk keperluan domestik(domestic market obligation/DMO) bisa berlaku 2019.

Menurut dia, pemerintah ingin mematangkan rencana tersebut sekaligus melakukan sosialisasi aturan baru dengan lebih baik.

"Kalau pun nanti ini jadi, ya paling tahun depan baru kami bisa terapkan. Tapi tergantung, karena perlu waktu, sosialisasi, membuat aturan-aturannya. Jadi, kami hitung berapa banyak dampaknya ini kepada penerimaan negara," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan rencana perubahan DMO batubara masih dalam pembahasan.

Ia menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait, mulai dari PT PLN (Persero), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan dunia usaha mengenai hal itu.

"Tadi kami 'exercise' (kaji) bagaimana DMO ini, karena kami mau melihat peluang berapa banyak uang yang bisa kami dapat dari sini karena kan kami butuh ekspor ini. Kami cari peluang-peluangnya," katanya.

Lantaran masih dalam pembahasan, Luhut mengaku belum bisa menjelaskan variabel yang diubah, termasuk mengenai harga patokan batubaranya.

Menurut dia, rencana pencabutan harga acuan menyebabkan banyak pihak menilai pemerintah mengatur pasar.

"Itu lagi kami 'exercise' (kaji) juga. Karena harga acuan itu sepertinya kan kami mengatur 'market' (pasar). Kami enggak mau juga," katanya.

Pemerintah berencana melakukan perubahan aturan terkait DMO.

Rencananya harga DMO batubara akan diserahkan ke pasar dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

Pemerintah berencana mengenakan iuran kepada perusahaan batubara seperti yang ditetapkan pada komoditas kelapa sawit. Iuran tersebut akan digunakan sebagai dana cadangan subsidi bagi PLN.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut. Pemerintah juga masih akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hal itu.