Warga bingung belum dapat sertifikat tanah

id Sertifikat tanah,Tanah,BPN

Warga bingung belum dapat sertifikat tanah

Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/7). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Sejumlah warga di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan mengaku bingung karena sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program pemerintah pusat belum juga didapatkan.

"Ada beberapa warga belum menerima sertifikat itu, sedangkan warga yang lain sudah dapat, saya kurang tahu kenapa tidak keluar, padahal sudah didaftar, sudah diukur," kata Kepala Dusun 2 Desa Noman, Husin di Muratara saat dikonfirmasi Sabtu.

Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut ternyata tidak semuanya bisa diterbitkan karena beberapa hal.

Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas, Agus Junaidi saat dikonfirmasi Sabtu menjelaskan ada beberapa alasan mengapa sertifikat tanah milik warga yang sudah didaftarkan pada program PTSL, namun tidak bisa dikeluarkan.

"Memang ada beberapa tanah yang sudah diajukan oleh warga tapi tidak bisa disertifikatkan, bisa jadi karena tanahnya termasuk dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), bisa juga karena tanah yang sudah diukur tapi tidak ada dalam peta," ujarnya.
Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang akan menyampaikan komplain karena tanah yang sudah didaftarkannya pada program PTSL ternyata tidak bisa disertifikatkan, pihak BPN Musi Rawas siap memberikan penjelasan.

"Silahkan datang ke kantor kami bagi masyarakat yang mau komplain karena tidak dapat sertifikat, kami siap menjelaskan secara rinci mengapa sertifikatnya tidak bisa keluar," katanya.