Jaksa Agung: Indonesia punya atase kejaksaan di Singapura

id H.M. Prasetyo,jaksa agung,berita sumsel,berita antara,Dubes RI di Singapura

Jaksa Agung: Indonesia punya atase kejaksaan di Singapura

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA /Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan atase kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura segera bekerja untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa tenaga kerja Indonesia di negara tersebut.

Kehadiran atase kejaksaan yang sebentar lagi akan ditugaskan di KBRI Singapura, katanya saat meninjau pelayanan konsuler di KBRI Singapura di sela-sela mengikuti acara ASEAN Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura, Jumat.

Ia berharap atase kejaksaan tidak saja dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum para pekerja migran, tetapi juga dapat memberikan konseling dan pemahaman sehingga mereka mengetahui aturan hukum dengan benar serta hak-hak dan kewajiban hukumnya.

Melalui siaran persnya, Jaksa Agung juga meminta KBRI untuk memperhatikan secara serius pekerja migran dan WNI yang tersangkut masalah hukum serta mencari tahu akar persoalannya sehingga dapat segera menanganinya dan solusi terbaik untuk mereka.

Jaksa Agung meminta kepada duta besar agar upaya pelayanan dan perlindungan khususnya terhadap pekerja migran dapat lebih ditingkatkan untuk memastikan agar upah yang mereka terima sesuai dengan standar dan hak dasarnya terpenuhi.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyarankan agar kontrak kerja antara pekerja dan majikan yang dilakukan di KBRI dapat melibatkan agen/penyalur sehingga dapat ikut bertanggungjawab ketika pekerja migrant dirundung masalah.

Jaksa Agung pada kegiatan itu menyampaikan tentang kebijakan penegakan hukum dan perkembangan hukum terkini di Tanah Air, serta berbagai capaian dan keberhasilan pemerintahan Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kompetitif dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

Untuk itu, Jaksa Agung mengharapkan duta besar beserta segenap jajarannya untuk senantiasa mempromosikan Indonesia serta mengundang para investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Sementara itu Dubes RI di Singapura menyampaikan beberapa persoalan hukum, antara lain, terkait dengan kedudukan Singapura sebagai tempat transit yang tidak dapat mendeteksi barang-barang penumpang yang akan ke Indonesia melalui Bandara Cangi.

Begitu pula dengan indikasi adanya beberapa pertemuan internasional yang cenderung mendeskreditkan Indonesia yang dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi.

Duta Besar memuji langkah dan pendekatan yang dilakukan Jaksa Agung RI terhadap Attorney General Chambers Singapura sehingga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di antara kedua negara.

Selain itu, Jaksa Agung juga melihat pembuatan visa/paspor, buku laut/seaman, dan Kartu Pekerja Indonesia Singapura (KPIS), Jaksa Agung langsung berdialog dengan pekerja migran, para pelaut, dan masyarakat, Mereka merasa puas dengan pelayanan karena adanya aplikasi berbasis IT yang memungkinkan informasi dan pelayanan dapat dilakukan secara komprehensif dan cepat.