Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Ratusan buruh harian lepas PT Mitra Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan demo dan menyegel portal pintu utama kebun kelapa sawit itu di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji terkait masalah pembayaran gaji.
"Upah atau gaji kami biasanya dibayar dua kali sebulan. Namun untuk Juni hingga sekarang belum dibayarkan sama sekali oleh pihak perusahaan," kata kordinator aksi demo, M Keroem dalam orasinya di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa.
Akibat upah belum dibayarkan tersebut kata dia, ratusan buruh harian lepas terpaksa menutup akses jalan masuk ke pabrik sehingga berdampak lumpuhnya aktifitas perusahaan penghasil 500 ton Tandan Buah Segar (TBS) perbulan ini.
Dia mengatakan, sejauh ini produksi buah sawit PT Mitra Ogan berjalan lancar tanpa mengalami hambata sehingga tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak membayarkan upah para pekerja tersebut.
"Produksi lancar tapi gaji kami tidak keluar. Lalu masalahnya dimana," katanya.
Sementara Site Manager PT Mitra Ogan Khairul Aman secara terpisah membenarkan jika ada sebagian gaji buruh yang belum dibayarkan, namun tidak untuk upah pemanen karena sudah dibayar.
"Gaji pemanen dan buruh angkut sudah semua dibayar terhitung periode 1 s/d 15 bulan Juni 2018. Hanya keamanan dan buruh tebas memang belum dibayarkan upahnya," kata dia.
Jika belum dibayarkannya sebahagian gaji buruh harian lepas ini akibat masalah finansial perusahaan dan disebabkan turunnya harga jual sawit di pasaran.
Dia mengemukakan, jika sebelumnya harga sawit berada pada kisaran Rp1.600 per kilogram (Kg) sekarang hanya Rp1.100 perkilogramnya.
"Jadi harga sudah murah, ditambah lagi buruh harian lepas menyetop aktifitas panen sawit. Tapi semua ada solusinya," ungkapnya.
Menurut dia, para pekerja tersebut diharapkan bersabar karena pihaknya sudah sepakat akan membayarkan upah yang wajib dibayarkan itu.
"Tetapi kami minta waktu agar mereka bersabar karena uang yang akan dikeluarkan harus sesuai prosedur hingga tidak bisa dicairkan dalam waktu singkat," katanya.
Berita Terkait
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Tak laorkan LADK KPU batalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo
Jumat, 9 Februari 2024 12:22 Wib
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
Polisi kawal aksi unjuk rasa buruh di Kota Palembang
Senin, 27 November 2023 11:50 Wib
Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel kedepankan dialog bipartit
Kamis, 16 November 2023 12:19 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
DPRD Sumsel siap perjuangkan kelayakan hidup kaum buruh
Rabu, 3 Mei 2023 8:36 Wib