Mabes Polri: Penembakan pelaku kejahatan sesuai aturan

id Setyo Wasisto,tempabak,penembakan,berita sumsel,berita palembang,berita antara,mabes polri

Mabes Polri: Penembakan pelaku kejahatan sesuai aturan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan penembakan terduga pelaku kriminal di tempat dilakukan sesuai dengan aturan dan merupakan tindakan tegas terukur.

"Polisi melakukan tindakan itu sesuai dengan aturan berlaku, tindakan tegas terukur," kata Setyo Wasisto di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Polisi dapat melakukan penembakan di tempat apabila terduga pelaku kriminal sudah mengancam jiwa dan harta, baik masyarakat maupun petugas.

Seperti kasus penembakan terduga pelaku di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, pekan lalu, petugas kepolisian melakukan hal tersebut karena terduga pelaku melakukan perlawanan dan membacok petugas sehingga tindakan tegas dianggap perlu.

Sejumlah lembaga advokasi, di antaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta tindakan penembakan di tempat yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan dihentikan.

Dalam keterangannya, ICJR menilai pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Pasalnya, orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan benar atau tidak.

ICJR menyebut upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan diperbolehkan dalam keadaan tertentu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan, seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabai.

Setelah upaya-upaya tersebut, aparat kepolisian baru menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka.