Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan penembakan terduga pelaku kriminal di tempat dilakukan sesuai dengan aturan dan merupakan tindakan tegas terukur.
"Polisi melakukan tindakan itu sesuai dengan aturan berlaku, tindakan tegas terukur," kata Setyo Wasisto di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Polisi dapat melakukan penembakan di tempat apabila terduga pelaku kriminal sudah mengancam jiwa dan harta, baik masyarakat maupun petugas.
Seperti kasus penembakan terduga pelaku di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, pekan lalu, petugas kepolisian melakukan hal tersebut karena terduga pelaku melakukan perlawanan dan membacok petugas sehingga tindakan tegas dianggap perlu.
Sejumlah lembaga advokasi, di antaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta tindakan penembakan di tempat yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan dihentikan.
Dalam keterangannya, ICJR menilai pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.
Pasalnya, orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan benar atau tidak.
ICJR menyebut upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan diperbolehkan dalam keadaan tertentu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan, seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabai.
Setelah upaya-upaya tersebut, aparat kepolisian baru menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka.
Berita Terkait
Polisi pastikan surat panggilan KPK terhadap Kapolri palsu
Jumat, 26 Oktober 2018 13:42 Wib
Polisi sudah kantongi identitas pembawa bendera ke Alun-alun Limbangan
Selasa, 23 Oktober 2018 14:23 Wib
Pendekatan lunak menghadapi tahanan teroris di Mako Brimob
Kamis, 10 Mei 2018 10:29 Wib
Kapolri mutasi sejumlah pati dan pamen
Minggu, 8 April 2018 15:58 Wib
Polri imbau aksi 219 tertib
Jumat, 26 Januari 2018 21:01 Wib
Polri Rilis Identitas 19 Terduga Teroris Termasuk dari Sumsel
Rabu, 13 Desember 2017 0:28 Wib
Lima daerah rawan konflik Pilkada 2018
Senin, 27 November 2017 16:41 Wib
Polri akui kepemilikan senjata di Soetta
Minggu, 1 Oktober 2017 0:17 Wib