Telaah- Bobrok oknum aparat Lembaga Pemasyarakatan harus diakhiri

id lembaga pemasyarakatan,sipir penjara,berita sumsel,berita palembang,berita antara,suap sipir penjara,napi,narapidana,pemberantasan korupsi

Telaah- Bobrok oknum aparat Lembaga Pemasyarakatan harus diakhiri

Arsip- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Pertanyaan yang amat pantas muncul dari masyarakat adalah kapankah pemerintah mampu menekan semaksimal mungkin atau menghapus sama sekali korupsi yang merugikan rakyat itu
Seorang rekan wartawan beberapa waktu lalu bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena diajak oleh pengurus sebuah partai politik untuk "menjenguk" seorang mantan ketua umum partai yang sedang "menikmati" hidup barunya di penjara.

Insan pers itu merasa takjub ketika berada di tempat yang dahulunya disebut penjara itu, karena disana terdapat keleluasaan yang seharusnya tidak mungkin dinikmati seorang terpidana. Di ruang napi itu para tamu bisa bebas menikmati dinginnya AC sambil duduk di kursi empuk. Tamu dan "tuan rumah" bisa berbincang-bincang berjam-jam tanpa batas waktu jam besuk.

Namun akhirnya, "kenikmatan" itu terbongkar juga pada saat para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (20/7) korbannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.

Wahid Husein baru saja memimpin lapas tersebut pada Maret 2018, tetapi berdasarkan temuan petugas KPK diduga ia menerima uang serta dua mobil yang sama sekali bukan fasilitas dinasnya. Mengapa keistimewaan itu bisa terjadi? KPK menemukan ada berbagai fasilitas yang seharusnya tidak dinikmati oleh para narapidana itu mulai dari kamar yang mewah yang dilengkapi dengan mesin pendingin, lemari es, kompor, telepon genggam (HP) hingga toilet duduk.

Gara- gara temuan mengejutkan para penyidik KPK itu, maka pada Minggu malam Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budiutami terpaksa melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke tempat penahanan tersebut.

Wanita yang baru beberapa bulan menjadi pejabat eselon satu Kemenhukam dan HAM itu harus menerima laporan pahit bahwa untuk menikmati fasilitas-fasilitas mewah seorang narapidana harus "mengocek" kantongnya dari Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Temuan KPK itu memunculkan kecaman dari berbagai pihak kepada pejabat Kemenhukam karena dianggap lalai dalam mengawasi petugas di lapangan yang sehari-hari bertugas menjaga narapidana di lembaga pemasyarakatan, termasuk di LP Sukamiskin. Pejabat Kemenhukam didesak untuk mengawasi lebih ketat bawahan mereka.

Selama beberapa tahun terakhir, KPK sukses dalam menangkap begitu banyak pejabat, politisi hingga wakil rakyat yang didakwa memakan uang rakyat (kddorupsi) dan menerima suap atau gratifikasi. Sebut saja nama mantan ketua DPR Setya Novanto, kemudian mantan menteri agama Surya Dharma Ali. Kemudian beberapa anggota DPR seperti Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum dan Mohammad Nazaruddin.

Sementara, untuk tingkat daerah terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho serta mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di tingkat kabupaten dan kota ada mantan Bupati Subang, Jawa Barat, Immas.

Para terpidana itu bisa diperkirakan sudah biasa hidup dalam kecukupan atau boleh dibilang mewah yang ditandai dengan rumah yang aduhai, dilengkapi dengan mobil-mbil yang mewah sehingga kenikmatan itu sulit ditinggalkan sekalipun mereka ada di penjara. Karena itu, Wahid Husein dan sejumlah stafnya wajib dimintai tanggung jawab atas ulahnya tersebut.

Masyarakat tentu harus menghormati azas praduga tak bersalah, yaitu harus menghormati seseorang sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim. Akan tetapi rakyat Indonesia berhak bertanya mengapa sampai dengan detik ini masih saja terjadi penyalahgunaan wewenang seperti yang diduga keras dilakukan oleh Wahid Hussein dan stafnya serta koruptor-koruptor lainnya? Karena para terpidana itu terbiasa hidup mewah maka tentu tak heran bila mereka menempuh berbagai cara atau upaya agar kenikmatan duniawi itu juga bisa dinikmati di penjara walaupun tidak senikmat di rumahnya. Bisa diperkirakan bahwa korupsi atau gratifikasi atau apa pun istilahnya akan terjadi di Tanah Air karena semakin besarnya dana pembangunan baik melalui APBN maupun APBD provinsi, kota dan kabupaten.

Jadi, pertanyaan yang amat pantas muncul dari masyarakat adalah kapankah pemerintah mampu menekan semaksimal mungkin atau menghapus sama sekali korupsi yang merugikan rakyat itu.

Kemenpan-RB Sejak puluhan tahun terakhir ini di jajaran kabinet, terdapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Tugas kementerian ini sebenarnya sangat mulia yaitu pada intinya menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa. Selain kementerian ini juga ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tugasnya lebih teknis atau spesifik mengatur proses penerimaan karyawan pemerintah yang baru ataupun yang bakal pensiun.

Seharusnya Kemenpan-RB menjadi instansi yang paling bertanggung jawab dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun, yang patut dipertanyakan, apakah Kemenpan-RB sudah benar-benar memiliki jurus untuk mengurangi korupsi sampai ke akar-akarnya mulai dari aparat tertinggi hingga terbawah?.

Pengawasan itu amat diperlukan karena saat ini saja jajaran pemerintahan memiliki sekitar dua hingga tiga juta pegawai ditambah dengan sekitar 700.000-900.000 prajurit TNI dan Polri sehingga pemberantasan korupsi menjadi hal yang betul-betul harus mendapat prioritas yang sangat tinggi.

Rakyat selama ini lebih banyak mendengar bahwa Kemenpan-RB "cuma" bertugas mengatur proses penerimaan karyawan pemerintah yang baru, mutasi pejabat di tingkat pusat hingga daerah serta bagaimana proses kerja yang efektif dan efisien. Apabila dahulu ada istilah "waskat" atau pengawasan melekat maka apakah kini ada istilah atau terminologi yang ampuh untuk memberantas korupsi ataupun gratifikasi? Rakyat pasti tidak ikhlas jika tiap saat harus mendengar ada pejabat yang ditangkap karena memakan uang haram. Masyarakat Indonesia amat berharap 99,99 persen aparat pemerintah tak berpikir atau mencari cara makan uang rakyat.

PNS atau juga ASN, serta prajurit Polri dan TNI merupakan warga negara yang seharusnya tahu diri karena tiap bulan praktis menerima uang sehingga tidak punya alasan untuk mendapatkan rejeki dari jalan yang tidak halal.

Sekalipun yang korupsi itu cuma beberapa puluh atau ratusan PNS sedangkan jutaan ASN masih relatif bersih, bukan berarti Kemenpan-RB bisa santai. Tunjukkan pada rakyat bahwa ada upaya besar-besaran atau masif serta terstruktur untuk membasmi korupsi di tanah air tercinta ini.