Belitung (ANTARA News Sumsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan bakal calon legislatif yang tidak lolos atau partai politik mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan.
"Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam media gathering di Belitung, Jumat (20/7) malam.
Hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan secara langsung yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa.
Sementara orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan tidak dapat mendaftarkan sengketa.
Rahmat Bagja menuturkan proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa.
Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi termohon tidak jelas aturannya," ucap Rahmat.
Sementara itu, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan dua hari pertama mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi.
"Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Rahmat
Untuk itu, pihaknya berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini.
Ada pun masa pendaftaran bakal caleg ke KPU mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran caleg di KPU RI, hanya PBB yang status pendaftarannya belum bisa diterima karena berkas yang belum lengkap untuk syarat pendaftaran bakal caleg.
Berita Terkait
Kang Dedi Mulyadi berpeluang jadi caleg DPR RI peraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 7:46 Wib
Dua anggota Bawaslu OKU minta pengamanan karena dikejar caleg, polisi petakan penyebabnya
Senin, 4 Maret 2024 20:00 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:40 Wib
Posko Pemilu Kejari Palembang tangani 48 pelanggaran pemilu 2024
Kamis, 25 Januari 2024 15:14 Wib
Kaesang beri arahan caleg PSI Sumsel dapatkan kursi DPR RI
Minggu, 7 Januari 2024 9:12 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
Jumat, 5 Januari 2024 15:30 Wib
Pemkab Muba minta RT dan RW hingga kades jangan langgar netralitas
Minggu, 24 Desember 2023 16:33 Wib
Pemkot Palembang minta RT dan RW jangan giring warga dalam memilih
Kamis, 21 Desember 2023 13:17 Wib